BISNISMARKET.COM - PT Bank SMBC Indonesia Tbk secara resmi mengumumkan perubahan signifikan dalam jajaran dewan komisaris mereka. Kabar ini disampaikan melalui keterbukaan informasi kepada publik.
Informasi tersebut mengonfirmasi bahwa Ninik Herlani Masli Ridhwan telah mengajukan surat pengunduran diri dari jabatannya sebagai Komisaris Independen. Tanggal efektif pengunduran diri ini ditetapkan pada 31 Maret 2026.
Keputusan mengenai penerimaan atau penolakan pengunduran diri ini dijadwalkan untuk dibahas lebih lanjut dalam forum Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST). RUPST tersebut telah dijadwalkan akan diselenggarakan pada tanggal 23 April 2026.
Hal ini disampaikan oleh manajemen SMBC Indonesia dalam keterbukaan informasi yang diterima Bursa Efek Indonesia (BEI) pada tanggal 1 April 2026. Keputusan ini sejalan dengan mekanisme internal perusahaan.
"Tindak lanjut atas surat pengunduran diri tersebut akan dilakukan dengan mengacu pada Anggaran Dasar Perseroan serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tulis manajemen SMBC Indonesia, dilansir dari keterbukaan informasi BEI.
Penjelasan lebih lanjut mengenai agenda penting ini akan diumumkan secara resmi kepada seluruh pemegang saham. Pengumuman resmi tersebut dijadwalkan terbit melalui situs web resmi perusahaan pada tanggal 1 April 2026.
Ninik Herlani Masli Ridhwan dikenal sebagai seorang profesional yang memiliki rekam jejak panjang di dunia perbankan dan audit. Latar belakangnya menunjukkan kompetensi yang kuat di bidang keuangan.
Beliau merupakan alumnus Fakultas Ekonomi Universitas Trisakti dan telah menempuh pendidikan pascasarjana di bidang keuangan dari Universitas Indonesia. Karier profesionalnya terbagi dalam beberapa fase penting.
Periode awal kariernya dihabiskan sebagai Senior Auditor di Kantor Akuntan Utomo (SGV–Utomo) dari tahun 1981 hingga 1985. Ini menjadi fondasi awal dalam dunia kepatuhan dan akuntansi.