BISNISMARKET.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini secara cermat mencermati seluruh perkembangan informasi mengenai proses penegakan hukum yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta. Proses hukum tersebut menyangkut entitas PT Lunaria Annua Teknologi yang dikenal publik sebagai KoinP2P.

OJK menegaskan sikapnya dengan menyatakan penghormatan dan dukungan penuh terhadap setiap langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum. Dukungan ini diberikan sepanjang proses tersebut berjalan sesuai dengan koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Perkembangan ini terjadi setelah Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam dugaan perkara tindak pidana korupsi. Kasus ini diduga melibatkan manipulasi pengajuan kredit yang dilakukan melalui fintech Koinworks bekerja sama dengan sebuah bank persero.

Tiga individu yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini adalah Sdr. BAA, yang menjabat sebagai Direktur Operasional PT LAT sejak 2021 hingga saat ini. Selain itu, Sdr. BH juga ditetapkan, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Utama PT LAT dari 2015 hingga 2022 dan kini menjabat sebagai Komisaris PT LAT sejak 2022.

Tersangka ketiga adalah Sdr. JB, yang kini memegang posisi sebagai Direktur Utama PT LAT sejak tahun 2024 hingga sekarang. Penahanan ketiga direksi ini menjadi titik fokus pengawasan OJK terhadap operasional perusahaan.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi, Agus Firmansyah, mengonfirmasi bahwa OJK sedang melakukan pengawasan intensif terhadap KoinP2P. KoinP2P sendiri terdaftar sebagai Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau dikenal sebagai Pindar.

Menanggapi situasi pasca penahanan pengurus KoinP2P oleh Kejaksaan Tinggi DKI, OJK telah mengambil langkah tegas dengan memanggil pemegang saham perusahaan. "Sehubungan dengan proses hukum yang sedang berlangsung dan adanya penahanan terhadap pengurus KoinP2P oleh Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta, OJK telah memanggil pemegang saham untuk menegaskan bahwa tanggung jawab atas keberlangsungan kegiatan usaha KoinP2P tetap melekat pada pemegang saham, termasuk memastikan operasional dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku," kata Agus Firmansyah dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (8/5/2026).

Lebih lanjut, OJK telah melaksanakan berbagai langkah mitigasi sebagai tindak lanjut atas perkembangan kasus dan perhatian dari masyarakat mengenai KoinP2P. Langkah-langkah ini mencakup pengawasan, penegakan kepatuhan, serta upaya penguatan industri Pindar secara keseluruhan.

Tujuan utama dari serangkaian tindakan pengawasan ini adalah untuk menjaga stabilitas industri Pindar dan memastikan perlindungan yang optimal bagi seluruh konsumen jasa keuangan. OJK berkomitmen untuk terus memperkuat kerangka regulasi dan pengawasan industri Pindar secara terukur.