BISNISMARKET.COM - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah melakukan penangkapan terhadap seorang perwira menengah. Ia adalah Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Narkoba) Polres Tangerang Selatan, AKP Pardiman.

Penangkapan ini dilakukan atas dugaan keterlibatan AKP Pardiman dalam jaringan peredaran gelap narkoba. Selain itu, ia juga diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam penegakan hukum terkait perkara narkotika.

AKP Pardiman tidak diamankan seorang diri dalam operasi tersebut. Ia turut bersama enam anggota dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tangerang Selatan.

Turut diamankan pula seorang personel dari Kepolisian Daerah (Polda) Aceh. Keberadaan personel Polda Aceh dalam penangkapan ini menambah dimensi lain pada kasus yang sedang ditangani.

Hingga berita ini diturunkan, tim Bareskrim Polri belum memberikan rincian lengkap mengenai lokasi pasti penangkapan. Informasi mengenai barang bukti yang disita juga masih dirahasiakan.

Modus operandi yang digunakan oleh para terduga beserta peran spesifik dari masing-masing personel yang diamankan juga belum diungkapkan secara detail oleh pihak kepolisian.

Status hukum dari AKP Pardiman dan personel lainnya yang turut diamankan belum dapat ditetapkan. Hal ini dikarenakan proses pemeriksaan intensif masih terus berlangsung.

"Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri telah menangkap AKP Pardiman, Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan, yang diduga terlibat dalam peredaran gelap narkoba, penyalahgunaan narkoba, dan penyalahgunaan kewenangan," demikian pernyataan yang disampaikan oleh pihak Bareskrim Polri.

Dikutip dari Infotren.id, penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polri untuk memberantas praktik ilegal di internalnya, terutama yang berkaitan dengan penegakan hukum narkotika.