BISNISMARKET.COM - Persidangan kasus kredit macet PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang melibatkan mantan Direktur Kredit UMKM Bank DKI, Babay Parid Wazdi, memasuki babak krusial di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang. Perdebatan utama saat ini berfokus pada pemisahan antara risiko operasional bisnis dan unsur kesengajaan pidana.

Dalam sidang yang berlangsung pada Jumat (10 April 2026), pandangan ahli hukum perbankan dihadirkan untuk memberikan perspektif mengenai standar kehati-hatian dalam penyaluran kredit. Isu ini menjadi sentral karena kegagalan kredit belum tentu merupakan indikasi adanya tindak pidana.

Ahli hukum perbankan, Zulkarnain Sitompul, menyampaikan pandangannya mengenai inherensi risiko dalam industri keuangan. "Tidak ada bisnis yang tanpa risiko. Tidak ada bank dengan non-performing loan 0 persen," kata Zulkarnain Sitompul di hadapan majelis hakim.

Menurut Zulkarnain, kepatuhan terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) merupakan tolok ukur utama pemenuhan prinsip kehati-hatian dalam hukum perbankan. Indikator penting yang sering digunakan adalah rasio kredit bermasalah atau NPL, di mana batas sehat umumnya ditetapkan di bawah tiga persen.

Zulkarnain menekankan pentingnya kepatuhan prosedural sebagai bukti mitigasi risiko yang memadai. "Kalau SOP sudah diikuti, itu berarti bank sudah berhati-hati," ujarnya.

Keputusan pemberian kredit, jelasnya, didasarkan pada dokumen resmi yang tersedia, termasuk laporan keuangan yang telah diaudit. Dalam konteks kasus Sritex, laporan keuangan tersebut tercatat memperoleh opini wajar tanpa pengecualian dari auditor independen.

Ahli tersebut juga menegaskan batasan tanggung jawab bank terkait audit eksternal. "Bank tidak punya kewajiban untuk mengaudit ulang laporan keuangan yang sudah diaudit oleh kantor akuntan publik," kata Zulkarnain Sitompul.

Zulkarnain memberikan peringatan serius mengenai dampak kriminalisasi berlebihan terhadap sektor perbankan. Dampaknya adalah peningkatan biaya operasional dan potensi penghambatan investasi. "Kalau semua dianggap kejahatan, tidak akan ada yang berani jadi bankir. Biaya kredit akan naik, bunga meningkat, dan dunia usaha akan terhambat," ujarnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa sistem informasi debitur seperti SLIK dari Otoritas Jasa Keuangan hanya berfungsi sebagai cerminan kualitas kredit yang dinamis, dan bukan bukti langsung adanya pelanggaran hukum.