JAKARTA, BisnisMarket.com - Siapa yang tidak terkejut mendengar kabar bahwa status guru non-ASN atau guru honorer akan berakhir pada 2026? Ribuan tenaga pengajar di seluruh Indonesia tentu sempat gelisah, bertanya-tanya: "Apakah kami akan kehilangan pekerjaan tahun depan?" Namun, kabar terbaru dari pusat membawa angin segar yang mampu meredakan kekhawatiran tersebut. Pemerintah memberikan jaminan tegas: tidak ada PHK massal, dan mereka tetap dibutuhkan untuk mencerdaskan bangsa.
Dilansir dari pemberitaan nasional (11/5), Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen Nunuk Suryani menegaskan hal ini dalam konferensi pers di Jakarta. Ia mengutip pernyataan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB, Rini Widyantini, yang sebelumnya juga telah menyampaikan hal serupa.
Jaminan Pemerintah: Tetap Bertugas, Penataan Terus Berjalan
"Meskipun dinyatakan non-ASN itu berakhir tahun 2026, Bu Menpan menyampaikan tidak akan ada PHK massal karena pemerintah sedang merumuskan pemenuhan kebutuhan guru ke depan seperti apa," ujar Nunuk dengan tegas.
Pernyataan ini menjadi penegas bahwa yang akan berakhir adalah status non-ASN, bukan keberadaan para guru itu sendiri. Pemerintah menyadari sepenuhnya bahwa kehadiran mereka sangat vital, terutama di daerah-daerah yang masih kekurangan tenaga pengajar.
"Sebenarnya menurut Pemda sendiri mereka masih sangat membutuhkan guru-guru tersebut. Jadi yang tidak boleh itu adalah status non-ASN lagi di tahun depan, bukan gurunya tidak boleh mengajar," tegasnya.
Skema Seleksi Baru: Jalan Terang bagi Masa Depan
Lantas, apa yang akan terjadi selanjutnya? Nunuk menjelaskan bahwa pemerintah sedang menyusun mekanisme seleksi dengan skema yang jelas dan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Masih mengutip penjelasan Menpan RB, para guru non-ASN bisa mengikuti seleksi dengan skema sesuai dengan ketentuan. Jadi terkait dengan ke depannya sekarang ini Bu Menpan juga menyampaikan akan ada seleksi, jumlahnya berapa kan masih dirumuskan, masih dibahas," tambahnya.