JAKARTA, BisnisMarket.com - Pemerintah kembali menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) setelah Lebaran 2026 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pekerja sektor swasta. Kebijakan ini memberikan fleksibilitas bagi pegawai untuk bekerja dari lokasi mana saja setelah masa libur Hari Raya Idulfitri.

Meski demikian, penting dipahami bahwa WFA Lebaran 2026 bukanlah tambahan hari libur. Pegawai tetap menjalankan pekerjaan seperti biasa sesuai dengan aturan instansi maupun perusahaan.

WFA Lebaran 2026 Tetap Dihitung Hari Kerja

Banyak yang mengira bahwa WFA setelah Lebaran 2026 berarti penambahan hari libur. Padahal, kebijakan ini hanya mengatur fleksibilitas tempat bekerja, bukan mengurangi kewajiban kerja pegawai.

Kementerian PANRB menjelaskan bahwa pengaturan Work From Anywhere Lebaran 2026 bertujuan menjaga keberlangsungan pelayanan publik serta memastikan aktivitas pemerintahan tetap berjalan dengan baik selama periode libur nasional dan cuti bersama.

Hal serupa juga ditegaskan oleh Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli. Ia menyampaikan bahwa pekerja yang menjalankan WFA Lebaran 2026 tetap harus melaksanakan tugas dan tanggung jawab pekerjaan seperti biasa.

Karena itu, kebijakan WFA tidak dianggap sebagai cuti tahunan. Para pekerja tetap tercatat menjalankan hari kerja meskipun bekerja dari tempat yang berbeda.

Jadwal WFA ASN Setelah Lebaran 2026

Pelaksanaan WFA ASN setelah Lebaran 2026 diatur dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2026 tentang penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan selama periode libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi serta Idulfitri 1447 Hijriah.