BISNISMARKET.COM - PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku) mengambil langkah konkret sebagai respons terhadap evaluasi dan arahan yang diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Langkah ini dilakukan untuk memperkuat komitmen perusahaan terhadap tata kelola perusahaan yang baik serta perlindungan konsumen.

Sebagai salah satu penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (P2P lending) yang memegang izin resmi dari regulator, Indosaku menyatakan akan sepenuhnya menghormati keputusan OJK. Perusahaan berkomitmen menjalankan sanksi dan menindaklanjuti seluruh rekomendasi perbaikan yang telah ditetapkan.

Keputusan ini diambil setelah OJK menjatuhkan sanksi administratif kepada Indosaku. Sanksi tersebut dijatuhkan karena ditemukan adanya ketidakpatuhan perusahaan dalam pengelolaan dan pengawasan terhadap kegiatan penagihan yang dilakukan.

Sorotan utama dalam pemeriksaan khusus OJK adalah kegiatan penagihan yang dilaksanakan melalui pihak ketiga atau vendor. Sanksi ini merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan yang bertujuan memastikan kepatuhan Indosaku terhadap tata kelola penggunaan pihak ketiga dan prinsip perlindungan konsumen.

OJK menemukan adanya ketidakpatuhan dalam proses penagihan, di mana kegiatan yang dilakukan oleh pihak ketiga dinilai tidak berjalan secara profesional, beretika, dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini menjadi dasar regulator memberikan sanksi tegas.

Regulator mengenakan denda administratif senilai Rp875 juta kepada Indosaku. Selain itu, Direktur Utama perusahaan juga menerima sanksi berupa peringatan tertulis, serta perusahaan diperintahkan menyusun rencana tindak perbaikan kegiatan penagihan secara menyeluruh.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama Indosaku, Yulvina Napitupulu, mengonfirmasi bahwa perseroan telah mengambil langkah tegas dengan menghentikan kerja sama dengan vendor penagihan pihak ketiga, yakni PT Teknologi Internasional Nusantara (PT TIN).

Keputusan pemutusan kontrak dengan PT TIN diambil setelah manajemen menemukan adanya praktik penagihan yang dinilai tidak sejalan dengan standar etika yang dianut oleh perusahaan. Manajemen melihat evaluasi regulator sebagai momen penting untuk memperkuat pengawasan internal.

"Kami terus melakukan evaluasi dan penguatan pengawasan terhadap seluruh mitra kerja agar standar layanan perusahaan tetap terjaga," ujar Yulvina dalam keterangan tertulis yang disampaikan di Jakarta, Sabtu (10/5/2026).