BISNISMARKET.COM - Jakarta, CNBC Indonesia—Dua raksasa layanan transportasi daring, GoTo dan Grab Indonesia, telah memberikan tanggapan resmi mengenai penetapan batas maksimal potongan aplikator sebesar 8% oleh Presiden Prabowo Subianto. Keputusan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan perlindungan yang lebih baik bagi para pekerja transportasi daring.

Langkah ini secara spesifik dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Peraturan ini bertujuan untuk menyeimbangkan pembagian pendapatan antara perusahaan platform dan mitra pengemudi.

Direktur Utama PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO), Hans Patuwo, menyatakan bahwa perusahaan akan selalu mematuhi regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah. Kepatuhan ini termasuk arahan tegas yang disampaikan oleh Presiden Prabowo mengenai kesejahteraan mitra pengemudi.

Hans Patuwo menjelaskan bahwa saat ini perusahaan sedang dalam proses peninjauan mendalam. "Saat ini kami akan melakukan pengkajian untuk memahami detail, implikasi dan penyesuaian yang diperlukan sesuai dengan peraturan tersebut," terang Hans dalam keterangan resmi, Jumat, (1/5/2026).

GoTo berkomitmen untuk terus menjalin koordinasi intensif dengan pemerintah serta seluruh pemangku kepentingan terkait. Tujuannya adalah memastikan operasional Gojek dapat terus memberikan manfaat berkelanjutan bagi mitra pengemudi dan pelanggan.

Sementara itu, Chief Executive Officer (CEO) Grab Indonesia, Neneng Goenadi, juga menyampaikan penghormatan terhadap arahan yang telah disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam peringatan Hari Buruh.

"Saat ini, Grab Indonesia masih menunggu penerbitan resmi Peraturan Presiden agar dapat ditinjau dan dipelajari lebih lanjut detail dari arahan tersebut," ujar Neneng.

Neneng menambahkan bahwa struktur komisi baru ini akan membawa perubahan signifikan pada mekanisme operasional platform digital. "Usulan struktur komisi ini merupakan perubahan mendasar terhadap cara platform digital berfungsi sebagai marketplace," ujar Neneng.

Lebih lanjut, Grab Indonesia menegaskan siap berkolaborasi untuk implementasi kebijakan tersebut. "Kami akan berkolaborasi dengan pemerintah dan pemangku kepentingan terkait untuk berupaya mengimplementasikan perubahan ini, guna memastikan kebijakan tersebut dapat mencapai tujuannya dalam melindungi Mitra Pengemudi, sekaligus menjaga keterjangkauan harga bagi konsumen dan keberlanjutan industri," ujar Neneng.