BisnisMarket.com - Gharar adalah suatu ketidakpastian yang terjadi saat transaksi jual beli. Gharar merupakan bagian dari sistem keuangan Islam yang harusnya dihindari karena terdapat risiko.
Gharar adalah salah satu konsep yang mengakar dalam keuangan Islam dan memiliki peranan penting dalam membentuk prinsip dan praktik keuangan. Gharar menjadi hukum yang cukup unik dan berasal dari kata Arab dengan arti “ketidakpastian.”
Selain itu Gharar dapat bermakna ambiguitas yang mengacu pada transaksi apapun yang melibatkan ketidakpastian atau risiko berlebihan. Dalam sistem aturan Islam, Gharar merupakan bentuk spekulasi keuangan terlarang karena melanggar prinsip transparansi dan keadilan.
Pemahaman tentang konsep Gharar ini sangat perlu untuk setiap individu muslim dan lembaga yang terlibat dalam keuangan Islam. Hal ini untuk membantu memastikan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip hukum Syariah. Lebih lengkapnya simak penjabaran ringkas tentang Gharar sebagai berikut:
1. Jenis Gharar dan Contoh
Gharar adalah sesuatu yang dapat terwujud dalam berbagai bentuk dan harus cermat untuk mengenali dan menghindarinya. Salah satu jenis Gharar yang umum yakni Gharar al-fahish dan mengacu pada ketidakpastian berlebihan saat transaksi.
Contoh Gharar al-fahish adalah akad yang kualitas, kuantitas, dan harga aset barang yang mendasarinya tidak ditentukan atau diketahui secara jelas pada saat terjadi transaksi. Misalnya menjual sepeda motor tanpa menyebutkan merek, model, warna, harga dan lain sebagainya.
Jenis Gharar kedua, yakni Gharar al-muqayyad dan mengacu pada ketidakpastian yang terbatas. Hal ini terjadi bila syarat-syarat suatu kontrak mengandung unsur ketidakpastian namun terbatas dan ditentukan dalam batas-batas yang dapat diterima.
Contoh gharar al-muqayyad yakni kontrak asuransi yang menanggung risiko tertentu tetapi tidak mengikutsertakan risiko lain. Ketidakpastian ini dilihat pada terjadinya risiko yang ditanggung tetapi kontrak dengan jelas menguraikan ruang lingkup dan ketentuan pertanggungan.