JAKARTA, BisnisMarket.com - Pemerintah Indonesia secara resmi membidik awal Juni 2026 sebagai titik dimulainya pemberian insentif besar-besaran untuk kendaraan listrik.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar subsidi konsumsi, melainkan strategi besar untuk menggeser pola ketergantungan energi dari bahan bakar minyak (BBM) ke tenaga listrik yang lebih mandiri. 

1. Subsidi Motor Listrik Rp5 Juta per Unit

Bagi masyarakat yang berencana beralih ke kendaraan roda dua, pemerintah telah menyiapkan skema bantuan langsung. 

Besaran Insentif: Rp5.000.000 per unit sepeda motor listrik. 

Kuota Tahap Awal: Dialokasikan untuk 100.000 unit pertama di tahun 2026. 

Tujuan: Mempercepat adopsi motor listrik di pasar domestik guna menekan emisi karbon di area perkotaan. 

2. Diskon Pajak (PPN DTP) hingga 100% untuk Mobil Listrik

Untuk kendaraan roda empat, pemerintah menerapkan skema Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP).