PANDEGLANG, BisnisMarket.com - Pemerintah kembali menyalurkan gaji ke-13 ASN dan pensiunan pada tahun 2026. Kabar ini menjadi angin segar bagi jutaan aparatur negara, terutama menjelang kebutuhan pendidikan dan kebutuhan keluarga di pertengahan tahun.
PT TASPEN (Persero) memastikan bahwa pembayaran gaji ke-13 pensiunan ASN mulai dilakukan pada Selasa, 2 Juni 2026. Penyaluran tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke-13 bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan.
Melalui informasi yang disampaikan TASPEN, pembayaran gaji ke-13 bagi penerima pensiun akan dilaksanakan paling cepat mulai 2 Juni 2026.
Besaran Gaji ke-13 Mengacu pada Penghasilan Mei 2026
Dalam pelaksanaannya, besaran gaji ke-13 tahun 2026 dihitung berdasarkan komponen penghasilan yang diterima pada Mei 2026.
Komponen tersebut meliputi:
1. Gaji pokok
2. Tunjangan keluarga
3. Tunjangan pangan