JAKARTA, BisnisMarket.com - Di tengah riuhnya pemberitaan mengenai kasus korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, sebuah pernyataan yang cukup mengejutkan muncul dari dirinya. Dalam pemeriksaan intensif oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Fadia mengaku bahwa dirinya tidak memahami hukum dan tata kelola pemerintahan daerah karena latar belakangnya sebagai musisi dangdut (pedangdut-read). Pernyataan ini memancing perhatian publik dan menimbulkan berbagai pertanyaan: Apakah benar profesi bisa menjadi alasan untuk tidak memahami aturan hukum? Ataukah ini sekadar dalih yang tidak bisa diterima dalam sistem hukum yang berlaku?

Latar Belakang Kasus dan Tuduhan

Fadia Arafiq, yang menjabat sebagai Bupati Pekalongan sejak 2021, resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK, yang mengungkap praktik pengadaan yang diduga melibatkan perusahaan milik keluarga Fadia sendiri, PT RNB (Raja Nusantara Berjaya). Dalam konferensi pers, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa Fadia mengaku sebagai musisi dan tidak paham hukum, serta menyerahkan urusan teknis birokrasi kepada Sekretaris Daerah.

Fakta Hukum yang Tidak Bisa Ditepis

Namun, pernyataan tersebut tidak serta merta membebaskan Fadia dari tanggung jawab hukum. Dalam sistem hukum Indonesia, dikenal asas presumptio iures de iure—yang berarti setiap orang dianggap mengetahui hukum yang berlaku, kecuali terbukti sebaliknya. Menurut Wakil Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Erwin Natosmal Oemar, asas ini merupakan fondasi utama dalam sistem hukum modern. "Setiap orang diasumsikan mengetahui setiap aturan peraturan perundang-undangan," ujarnya dilansir dari Kompas.com (5/3). Jadi, alasan tidak paham hukum tidak bisa dijadikan pembelaan yang sah.

Konteks Pejabat Publik dan Tanggung Jawabnya

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menegaskan bahwa sebagai pejabat publik, kepala daerah seharusnya memahami aturan hukum dan tata kelola pemerintahan. "Banyak hal yang terkait dengan aturan-aturan yang baik tertulis maupun tidak tertulis, dan itu menjadi pengetahuan umum," katanya. Ia menambahkan, bahwa jabatan sebagai kepala daerah membawa konsekuensi tanggung jawab hukum dan administratif yang harus dipenuhi, dan mengaku tidak paham hukum hanyalah dalih yang tidak dapat diterima.

Kisah di Balik Kasus dan Dugaan Konflik Kepentingan

Kasus ini mencuat setelah Fadia mendirikan perusahaan keluarga, PT RNB, yang mendapatkan banyak proyek pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan. Asep menyebutkan bahwa perusahaan ini didirikan bersama suami dan anaknya, yang juga anggota DPRD. Praktik ini diduga menjadi bentuk konflik kepentingan yang merugikan keuangan negara. "Fadia tetap mengerjakan proyek tersebut meskipun sudah diingatkan tentang potensi konflik," kata Asep.