BISNISMARKET.COM - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta telah mengeluarkan kebijakan resmi terkait perubahan sementara dalam pengaturan lalu lintas di ibu kota. Kebijakan ini mencakup peniadaan sementara kegiatan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau yang lebih dikenal sebagai Car Free Day (CFD).

Kegiatan CFD yang rutin dilaksanakan di ruas Jalan Jenderal Sudirman hingga Jalan M.H. Thamrin akan ditiadakan pada hari Minggu, 31 Mei 2026. Keputusan ini diambil karena bertepatan dengan peringatan Hari Raya Waisak tahun 2570 BE.

Informasi mengenai penangguhan CFD ini telah diumumkan secara resmi oleh Dishub DKI Jakarta melalui akun Instagram resmi mereka pada hari Rabu (27/5). Pengumuman tersebut mengindikasikan adanya penyesuaian jadwal demi mengakomodasi hari besar keagamaan nasional.

Dishub DKI Jakarta secara spesifik menyatakan bahwa CFD harus ditiadakan untuk menghormati perayaan keagamaan tersebut. "Hari Bebas Kendaraan Bermotor Minggu, 31 Mei 2026 ditiadakan sehubungan dengan Hari Raya Waisak 2570 pada Minggu, 31 Mei 2026,” tulis Dishub DKI Jakarta.

Keputusan ini juga didasarkan pada landasan hukum yang berlaku, yaitu Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016. Peraturan tersebut mengatur mengenai pelaksanaan HBKB di wilayah DKI Jakarta.

Peraturan tersebut mengizinkan pembatalan CFD apabila berbenturan dengan kegiatan penting lainnya, termasuk perayaan keagamaan yang memerlukan penataan lalu lintas khusus. Hal ini menunjukkan fleksibilitas pengaturan lalu lintas sesuai kebutuhan acara nasional.

Selain penyesuaian jadwal CFD, Dishub DKI Jakarta juga memberlakukan kebijakan serupa terhadap sistem pembatasan kendaraan ganjil genap. Aturan ganjil genap akan ditiadakan selama dua hari berturut-turut, yaitu Rabu (27/5) dan Kamis (28/5).

Peniadaan aturan ganjil genap tersebut diberlakukan dalam rangka menyambut Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah yang ditetapkan sebagai libur nasional. Akibatnya, kendaraan pribadi dapat melintas bebas di 25 ruas jalan yang biasanya dikenai pembatasan tersebut.

Dishub DKI Jakarta mengonfirmasi kebijakan libur ganjil genap ini melalui pengumuman terpisah. “Ketentuan ganjil genap ditiadakan 27-28 Mei 2026,” tulis Dishub dalam pengumuman lainnya.