JAKARTA, BisnisMarket.com – Rencana Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melibatkan personel TNI dan Polri dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak melalui Surat Edaran (SE) Nomor SE-8/PJ/2026 menuai sorotan tajam dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Sejumlah anggota dewan mendesak pemerintah untuk memberikan penjelasan mendalam mengenai urgensi kebijakan tersebut dan mengkaji ulang implementasinya agar tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan antarinstansi.
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Mohamad Hekal, menyatakan bahwa lembaganya akan meminta klarifikasi resmi dari Kementerian Keuangan segera setelah masa persidangan dibuka. Menurutnya, setiap lembaga negara memiliki tugas dan kewenangan yang harus dihormati. Oleh karena itu, penting untuk memastikan alasan di balik pelibatan unsur TNI dan aparat penegak hukum dalam pengawasan perpajakan.
“Kami baru mendengar terkait adanya SE tersebut. Saya rasa kita harus meminta kejelasan dari Kementerian Keuangan karena setiap institusi punya porsi dan ranahnya masing-masing yang harus dijaga. Lagipula, DJP tanpa keterlibatan militer ataupun APH sebetulnya sudah cukup kuat, jadi apakah masih perlu tambahan kekuatan seperti ini? Hal ini yang nanti akan kami pertanyakan,” ujar Hekal, Rabu (22/7/2026).
Hekal berpendapat bahwa Direktorat Jenderal Pajak selama ini telah dibekali dengan instrumen dan kewenangan yang memadai untuk menjalankan fungsi pengawasan serta penegakan kepatuhan perpajakan. Dengan demikian, DPR ingin memahami dasar pemikiran di balik kebijakan yang memperluas cakupan pelibatan aparat di luar otoritas perpajakan.
Senada dengan Hekal, Anggota Komisi III DPR RI, Agung Widyantoro, menekankan pentingnya kebijakan perpajakan untuk tetap berpegang pada pembagian tugas pokok dan fungsi yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Ia menilai pelibatan TNI dan Polri perlu dikaji secara cermat agar tidak menimbulkan potensi tumpang tindih kewenangan di ranah sipil.
“Maksud dan tujuannya mungkin baik untuk meningkatkan pengawasan terhadap wajib pajak. Namun dari sisi tugas pokok, fungsi, dan kewenangannya, kebijakan ini mesti dikaji ulang. Jangan sampai terjadi overlapping atau tumpang tindih di ranah sipil. Soal edaran itu, sebaiknya ditanyakan langsung kepada Dirjen Pajak selaku pemangku kebijakan yang menerbitkan,” tegas Agung.
Sorotan dari parlemen ini muncul menyusul diterbitkannya Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 oleh DJP pada tanggal 15 Juli 2026. Aturan tersebut menguraikan pedoman pengawasan kepatuhan wajib pajak yang memperluas pola pengawasan berbasis kewilayahan hingga tingkat desa. Dalam pelaksanaannya, DJP berencana melibatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas untuk membangun jejaring informasi, selain memanfaatkan teknologi penelusuran data digital.
Kebijakan ini sontak memicu perdebatan di publik, karena dinilai berpotensi menimbulkan kekhawatiran di kalangan wajib pajak apabila implementasinya tidak dilakukan secara proporsional. Sejumlah anggota DPR juga memberikan pengingat agar pengawasan perpajakan senantiasa mengedepankan pendekatan persuasif dan tidak menimbulkan kesan intimidasi.
Menanggapi polemik yang berkembang, Direktorat Jenderal Pajak menegaskan bahwa keterlibatan personel TNI dan Polri dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak bersifat pendampingan operasional di wilayah. DJP memberikan jaminan bahwa aparat TNI maupun Polri tidak memiliki kewenangan untuk mencari, mengumpulkan, ataupun memeriksa data perpajakan wajib pajak secara langsung.