JAKARTA, BisnisMarket.com
– Siapa sangka layanan pencarian dan pengunduhan data perusahaan yang dulunya
terjangkau, kini mengalami perubahan aturan yang sangat mencolok dan membuat
banyak pihak bertanya-tanya. Pemerintah resmi mencabut aturan lama dan
menerapkan tarif baru yang jauh lebih tinggi, yang langsung mengubah cara
masyarakat maupun pelaku usaha mengakses informasi legal badan usaha di
Indonesia.
Aturan Baru Menggantikan Ketentuan Lama
Dilansir dari Bloomberg Technoz (23/7), perubahan ini
tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan
Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di lingkungan
Kementerian Hukum. Aturan ini sepenuhnya menggantikan PP Nomor 45 Tahun 2024
yang selama ini menjadi acuan biaya layanan tersebut.
Jika pada aturan lama hanya ada satu jenis layanan
yaitu pencarian sekaligus pengunduhan data perseroan dengan tarif tetap
Rp75.000 per proses, kini pemerintah membagi layanan tersebut menjadi tiga
kategori dengan nilai yang jauh berbeda.
Rincian Tarif Baru yang Berlaku
Berdasarkan beleid yang baru disahkan, rincian biaya
yang harus dibayarkan setiap pengguna adalah:
· Unduh
dokumen Data Lengkap Perseroan Persekutuan Modal: Rp500.000 per dokumen per
badan usaha
· Unduh
dokumen Perubahan Terakhir Data Perseroan: Rp100.000 per dokumen per badan
usaha
· Layanan
unduh massal untuk 100 data sekaligus: Rp5.000.000 per paket