JAKARTA, BisnisMarket.com – Siapa sangka layanan pencarian dan pengunduhan data perusahaan yang dulunya terjangkau, kini mengalami perubahan aturan yang sangat mencolok dan membuat banyak pihak bertanya-tanya. Pemerintah resmi mencabut aturan lama dan menerapkan tarif baru yang jauh lebih tinggi, yang langsung mengubah cara masyarakat maupun pelaku usaha mengakses informasi legal badan usaha di Indonesia.

Aturan Baru Menggantikan Ketentuan Lama

Dilansir dari Bloomberg Technoz (23/7), perubahan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di lingkungan Kementerian Hukum. Aturan ini sepenuhnya menggantikan PP Nomor 45 Tahun 2024 yang selama ini menjadi acuan biaya layanan tersebut.

Jika pada aturan lama hanya ada satu jenis layanan yaitu pencarian sekaligus pengunduhan data perseroan dengan tarif tetap Rp75.000 per proses, kini pemerintah membagi layanan tersebut menjadi tiga kategori dengan nilai yang jauh berbeda.

Rincian Tarif Baru yang Berlaku

Berdasarkan beleid yang baru disahkan, rincian biaya yang harus dibayarkan setiap pengguna adalah:

·       Unduh dokumen Data Lengkap Perseroan Persekutuan Modal: Rp500.000 per dokumen per badan usaha

·       Unduh dokumen Perubahan Terakhir Data Perseroan: Rp100.000 per dokumen per badan usaha

·       Layanan unduh massal untuk 100 data sekaligus: Rp5.000.000 per paket