JAKARTA, BisnisMarket.com – Kabar mengejutkan datang dari dunia kecantikan dan hiburan tanah air. Dokter sekaligus influencer ternama, dr. Richard Lee, resmi ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat malam, 6 Maret 2026.

Penahanan ini merupakan babak baru dari kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang telah bergulir sejak akhir tahun 2024.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengonfirmasi bahwa penahanan dilakukan setelah dr. Richard menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dari pukul 13.00 hingga 17.00 WIB. Terdapat alasan kuat di balik keputusan penyidik untuk langsung menjebloskan sang dokter ke jeruji besi.

Menurut keterangan kepolisian, dr. Richard dinilai tidak kooperatif dan menghambat proses penyidikan karena beberapa hal:

Mangkir Panggilan: Ia diketahui tidak hadir dalam panggilan pemeriksaan pada 23 Februari dan 5 Maret 2026 tanpa alasan yang jelas.

Live TikTok Saat Dipanggil: Pada salah satu jadwal pemeriksaan tambahan (3 Maret 2026), dr. Richard tidak hadir namun justru terpantau melakukan siaran langsung (live) di akun TikTok pribadinya.

Wajib Lapor: Tersangka juga disebut mengabaikan kewajiban wajib lapor yang telah ditetapkan sebelumnya.

Kasus ini bermula dari laporan seorang dokter kecantikan bernama Samira, atau yang lebih dikenal publik sebagai Dokter Detektif (Doktif), pada Desember 2024.

Richard Lee dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya: