JAKARTA, BISNISMARKET.COM - Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua mantan wakilnya, Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ketiganya diduga memanfaatkan program prioritas nasional tersebut untuk memperoleh keuntungan pribadi melalui pengaturan mitra dan pengadaan barang serta jasa.

Dalam penyelidikan yang dilakukan aparat penegak hukum, terungkap bahwa para tersangka, termasuk Dadan Hindayana diduga melakukan pengaturan verifikasi yayasan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Sejumlah yayasan yang seharusnya tidak memenuhi syarat tetap diloloskan menjadi mitra resmi pelaksana program MBG. 

Yayasan-yayasan tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan para tersangka dan digunakan sebagai sarana untuk memperoleh keuntungan dari dana program. Melalui skema tersebut, yayasan yang terafiliasi disebut menerima insentif dalam jumlah sangat besar, bahkan mencapai miliaran rupiah setiap hari. 

Besarnya dana yang mengalir ke yayasan-yayasan tersebut memunculkan dugaan bahwa kelompok yang terlibat dapat meraup keuntungan hingga sekitar Rp1 miliar per hari dari pelaksanaan program MBG.

Tak hanya itu, penyidik juga menemukan dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa. Para tersangka diduga mengintervensi penyusunan kebutuhan pengadaan sehingga tidak sesuai dengan kondisi dan kebutuhan riil di lapangan. Akibatnya, sejumlah barang dibeli dengan harga yang diduga telah mengalami mark up.

Beberapa pengadaan yang menjadi sorotan antara lain 21.801 unit motor listrik dengan nilai sekitar Rp1 triliun, 32.000 pasang sepatu, lebih dari 31.000 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci. Pengadaan tersebut dinilai tidak sesuai kebutuhan utama program MBG dan diduga menyebabkan kerugian negara.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena program MBG merupakan salah satu program strategis pemerintah yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi anak-anak Indonesia. Hingga saat ini, proses penghitungan kerugian negara masih berlangsung, sementara para tersangka menjalani proses hukum lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.***