JAKARTA, BisnisMarket.com - Penyanyi Denada akhirnya bisa bernapas lega setelah melalui proses hukum yang cukup panjang di Pengadilan Negeri Banyuwangi. Gugatan perdata yang diajukan oleh Ressa Rizky Rossano resmi ditolak Majelis Hakim melalui putusan sela, sehingga seluruh tuntutan dinyatakan gugur.
Kabar kemenangan Denada dikonfirmasi langsung oleh manajernya, Risna Ories. Ia menyebut eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum Denada diterima sepenuhnya oleh pengadilan.
“Alhamdulillah hari ini putusan dari Pengadilan Banyuwangi ya, bahwa segala tuntutan yang dituntutkan terhadap Denada Alhamdulillah ditolak gitu, atau dalam artian gugur,” kata Risna di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan, Rabu (22/4/2026).
Tuduhan yang Tidak Terbukti
Risna menegaskan bahwa tuduhan mengenai penelantaran maupun kurangnya tanggung jawab finansial yang sempat beredar selama persidangan tidak benar. Menurutnya, Denada selama ini telah memberikan fasilitas yang layak, mulai dari pendidikan hingga kebutuhan transportasi.
“Alhamdulillah Denada juga menceritakan bahwa ya memang ya Alhamdulillah bertanggung jawab gitu. Terus juga memfasilitasi juga ada ya sekolah, kuliah gitu ya, kayak juga mobil, terus bahkan juga ikhtiar dia yang mungkin tempat tinggal ada juga gitu,” jelasnya.
Kemenangan ini dianggap sebagai titik terang bagi Denada yang selama persidangan memilih untuk tidak banyak bicara. Risna menilai sikap sabar Denada akhirnya berbuah manis dengan terbuktinya fakta-fakta di persidangan yang mematahkan argumen pihak penggugat.
“Alhamdulillah, akhirnya apa yang selama ini ingin dibuktikan sama Denada itu ya Alhamdulillah. Buah kesabaranmu, dibilang buah diammu kesabaranmu alhamdulillah dijawab sama Allah,” pungkasnya.