BISNIS MARKET - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan perubahan besar dalam Rancangan Undang-Undang BUMN. RUU tersebut akan menurunkan status Kementerian BUMN menjadi Badan Penyelenggara BUMN yang berdiri sendiri.

Dasco menegaskan bahwa badan baru ini tidak akan melebur dengan Badan Pengelola Investasi Danantara. "Dia (badan) sendiri tetap. Badan Penyelenggara Badan Usaha Milik Negara," kata Dasco di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (24/9/2025).

Revisi UU BUMN dinilai mendesak karena fungsi kementerian kini sudah banyak diambil alih BPI Danantara. Saat ini, Kementerian BUMN hanya berperan sebagai regulator pemegang saham Seri A dan menyetujui Rancangan Peraturan Perusahaan.

"Dengan pertimbangan-pertimbangan itu ada kemudian keinginan untuk menurunkan status dari kementerian menjadi badan," jelas politikus Partai Gerindra tersebut.

Revisi ini juga akan mengakomodir putusan Mahkamah Konstitusi terkait BUMN. Putusan soal wakil menteri yang dilarang menjabat sebagai komisaris BUMN akan dimasukkan dalam revisi UU.

DPR RI menargetkan revisi UU BUMN dapat diselesaikan sebelum penutupan masa sidang tanggal 2 Oktober 2025. "Nanti kita lihat aja hasil pembahasan," tandas Dasco mengenai proses legislasi yang sedang berjalan.

Perubahan status ini menandai babak baru tata kelola BUMN pasca kepemimpinan Erick Thohir. Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan efisiensi dan profesionalitas pengelolaan BUMN di Indonesia.