BISNISMARKET.COM - Pemerintah Republik Indonesia, melalui entitas bernama Danantara, secara resmi telah mengambil alih kepemilikan saham pada beberapa perusahaan aplikator layanan transportasi online (ojol). Langkah strategis ini diungkapkan oleh Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Sufmi Dasco Ahmad.
Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Dasco saat dirinya menerima delegasi peserta unjuk rasa dalam rangka peringatan Hari Buruh di Gedung DPR RI pada hari Jumat, 1 Mei 2026.
Keterlibatan pemerintah melalui Danantara dalam struktur kepemilikan saham ini diharapkan dapat menjadi instrumen efektif untuk mendorong terciptanya kebijakan yang lebih berpihak kepada para pengemudi ojol. Hal ini menjadi fokus utama dari intervensi tersebut.
"Pemerintah melalui Danantara sudah masuk ke dalam aplikator, mengambil bagian saham. Dengan posisi itu, tentu ada ruang untuk mendorong kebijakan yang lebih baik," ujar Sufmi Dasco Ahmad.
Menurut pandangan Dasco, kehadiran Danantara sebagai pemegang saham akan mempermudah pemerintah dalam melakukan penyesuaian terhadap skema pembagian hasil atau komisi antara pihak aplikator dan mitra pengemudi. Proses ini dipandang krusial untuk pemerataan pendapatan.
Ia juga memaparkan target awal dari penyesuaian skema komisi tersebut, yaitu upaya penurunan persentase potongan yang diambil oleh pihak aplikator dari pendapatan pengemudi. Skema yang sebelumnya berkisar antara 10% hingga 20% rencananya akan diarahkan untuk berada di kisaran 8%.
"Karena ini menyangkut sistem secara keseluruhan, langkah awal yang dibahas adalah bagaimana menurunkan porsi yang diambil oleh aplikator. Dari sebelumnya 10% sampai 20%, diarahkan menjadi sekitar 8%," jelasnya.
Dasco menekankan bahwa rencana penurunan persentase komisi ini masih berada dalam tahap simulasi dan kajian mendalam. Kajian tersebut akan mempertimbangkan dua aspek penting, yakni keberlanjutan operasional bisnis aplikator serta peningkatan kesejahteraan bagi para mitra pengemudi.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 mengenai Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Salah satu substansi penting dalam regulasi baru ini adalah mengenai jaminan pembagian pendapatan yang adil antara platform dan pengemudi.