BISNIS MARKET - Nama pengusaha Mohammad Riza Chalid dan putranya, Muhammad Kerry Adrianto Riza, kembali menjadi sorotan publik setelah keduanya terseret dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina. 

Berdasarkan informasi yang beredar, kasus ini diduga merugikan keuangan dan perekonomian negara dalam jumlah yang sangat fantastis.

Muhammad Kerry Adrianto Riza, yang diketahui adalah anak dari M. Riza Chalid, telah didakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Kerry Adrianto telah memperkaya diri sendiri hingga mencapai angka Rp3,07 triliun.

Perbuatan ini diduga terkait dengan pengaturan pengadaan sewa kapal melalui PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) dan sewa Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Merak melalui PT Orbit Terminal Merak (OTM).

Dalam konteks sewa TBBM Merak, dakwaan menyebutkan bahwa Kerry Adrianto Riza bersama pihak lain, termasuk Mohammad Riza Chalid sebagai pemilik manfaat (beneficial owner) PT OTM, diduga turut memperkaya diri.

Secara keseluruhan, kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang ini diperkirakan menyebabkan kerugian negara yang mencapai angka Rp285 triliun. Jumlah ini merupakan akumulasi dari kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara.

Kejaksaan Agung (Kejagung) sebelumnya telah menetapkan Muhammad Kerry Adrianto Riza dan Mohammad Riza Chalid sebagai tersangka dalam kasus ini. Meskipun keduanya terseret dalam pusaran kasus yang sama, mereka memiliki peran yang berbeda.

Kerry Adrianto didakwa memperkaya diri dari kegiatan sewa kapal PT JMN dan sewa Terminal BBM Merak.