JAKARTA, BISNISMARKET.COM - PT Kereta Api Indonesia (KAI) memberlakukan kebijakan pengembalian bea (refund) tiket 100 persen di luar biaya pemesanan bagi pelanggan yang terdampak pembatalan maupun gangguan perjalanan kereta api akibat insiden operasional berupa tabrakan antara KA Argo Bromo Anggrek dan KRL Commuter Line di kawasan Stasiun Bekasi Timur, Daerah Operasi 1 Jakarta.
Kebijakan ini diberikan kepada pelanggan yang mengalami pembatalan perjalanan, keterlambatan signifikan, atau memilih membatalkan keberangkatan karena dampak insiden tersebut.
Sejumlah perjalanan kereta api jarak jauh dibatalkan pada 28 April 2026, di antaranya:
1. KA Gunungjati relasi Cirebon – Gambir
2. KA Purwojaya relasi Cilacap – Gambir
3. KA Purwojaya relasi Gambir – Cilacap
4. KA Madiun Jaya relasi Madiun – Pasar Senen
5. KA Argo Sindoro relasi Semarang Tawang – Gambir
6. KA Mataram relasi Solo Balapan – Pasar Senen