JAKARTA, BisnisMarket.com – Dalam lembaran sejarah penegakan hukum di Indonesia, nama Eddy Tansil menempati posisi tersendiri sebagai salah satu simbol buronan paling licin yang pernah ada. Pria kelahiran Makassar yang memiliki nama asli Tan Tjoe Hong ini adalah dalang di balik salah satu skandal korupsi terbesar di era Orde Baru yang hingga kini menyisakan misteri besar: di mana ia berada sekarang?
Kasus ini bermula pada awal tahun 1990-an ketika Eddy Tansil melalui perusahaannya, Golden Key Group (GKG), berhasil mendapatkan fasilitas kredit dari Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo). Nilainya fantastis untuk ukuran masa itu, yakni sekitar 430 juta dolar AS atau setara dengan Rp1,3 triliun. Melalui manipulasi dokumen dan kongkalikong yang melibatkan sejumlah pejabat tinggi, kredit tersebut cair namun berujung pada kredit macet total.
Negara pun mengalami kerugian yang sangat masif, dan sektor perbankan Indonesia kala itu terguncang hebat.
Vonis dan Pelarian yang Menggemparkan
Setelah skandal ini terbongkar, Eddy Tansil akhirnya diseret ke meja hijau. Pada tahun 1994, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 20 tahun penjara, denda Rp30 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp500 miliar.
Namun, baru menjalani masa hukuman sekitar dua tahun di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, sebuah peristiwa luar biasa terjadi. Pada tanggal 4 Mei 1996, Eddy Tansil berhasil melarikan diri dari penjara dengan keamanan ketat tersebut.
Pelariannya memicu kegemparan nasional. Dugaan adanya keterlibatan "orang dalam" dan suap bernilai miliaran rupiah mencuat kuat, mengingat bagaimana seorang terpidana kasus megakorupsi bisa keluar dari pintu gerbang penjara tanpa terdeteksi dengan mudah.
Jejak yang Hilang Bak Ditelan Bumi
Sejak malam pelariannya pada tahun 1996 hingga saat ini, keberadaan Eddy Tansil terus menjadi teka-teki. Berbagai rumor sempat beredar, mulai dari kabarnya menetap di Tiongkok dan mendirikan bisnis baru di sana, hingga isu bahwa ia telah mengubah identitasnya secara total untuk menghindari endusan Interpol.