BISNISMARKET.COM - Musisi legendaris Indonesia, Fariz RM, secara resmi membawa kasus dugaan pelanggaran hak cipta ke ranah hukum. Langkah ini diambil setelah ia merasa salah satu karyanya dimanfaatkan tanpa izin oleh pihak lain.
Pusat permasalahan hukum ini berfokus pada lagu berjudul "Di Antara Kata," yang hak ciptanya diduga telah dilanggar oleh penyanyi muda bernama Syahravi. Kasus ini kini sedang bergulir di tingkat kepolisian.
Proses hukum tersebut secara spesifik ditangani oleh Polda Metro Jaya, di mana Fariz RM telah menyampaikan berbagai dokumen dan barang bukti untuk memperkuat laporannya. Kehadiran bukti fisik memberikan dimensi baru pada kasus ini.
Bukti yang diserahkan oleh Fariz RM tidak hanya terbatas pada format digital yang lazim di era modern. Ia juga menyertakan barang bukti fisik yang memiliki nilai historis dan otentikasi kuat terkait karya musik tersebut.
Pada hari Selasa, 23 Juni 2026, Fariz RM tampak hadir di lingkungan Polda Metro Jaya untuk memberikan keterangan lebih lanjut. Kehadirannya menarik perhatian awak media yang telah menanti perkembangan kasus tersebut.
"Musisi legendaris Fariz RM secara resmi melaporkan penyanyi muda Syahravi ke pihak kepolisian terkait dugaan pelanggaran hak cipta atas salah satu karyanya," Dilansir dari JAKARTAHYPE.COM.
Fariz RM menegaskan bahwa laporan ini difokuskan sepenuhnya pada lagu "Di Antara Kata" yang ia ciptakan. Ia ingin memastikan bahwa hak kekayaan intelektualnya dihormati sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.
"Proses hukum ini telah bergulir di Polda Metro Jaya, tempat Fariz RM menyerahkan berbagai bukti untuk mendukung laporannya," ujar perwakilan kuasa hukum, mengutip perkembangan yang terjadi.
Kehadiran Fariz RM di depan media bertujuan untuk memberikan pembaruan mengenai perkembangan kasus yang sedang ia tangani. Ia ingin publik mengetahui langkah-langkah yang telah diambil dalam proses yudisial ini.