BISNISMARKET.COM – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menghadapi tuntutan hukuman pidana penjara. Jaksa meyakini Hasto terbukti bersalah merintangi penyidikan dan menyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, terkait pengurusan penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.

"Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan menyatakan Terdakwa Hasto Kristiyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mencegah atau merintangi secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara korupsi dan melakukan korupsi," ujar jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025). 

Jaksa kemudian melanjutkan, "Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun."

Selain pidana penjara, Hasto juga dituntut membayar denda sebesar Rp600 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan. "Denda sebesar Rp600 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," kata jaksa, memperjelas konsekuensi finansial.

Jaksa meyakini Hasto bersalah melanggar Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Hasto merupakan terdakwa kasus dugaan merintangi penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku, yang hingga kini masih menjadi buron sejak 2020.

Hasto disebut memerintahkan Harun Masiku untuk merendam ponsel agar tidak terlacak KPK saat operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020. Ia juga disebut memerintahkan Harun Masiku untuk siaga di kantor DPP PDIP agar tidak terlacak oleh KPK.

Lebih lanjut, Hasto juga disebut memerintahkan anak buahnya untuk menenggelamkan ponselnya menjelang diperiksa KPK. Perbuatan Hasto itu disebut membuat Harun Masiku belum tertangkap hingga saat ini, menghambat proses hukum.

Jaksa juga mendakwa Hasto telah menyuap mantan komisioner KPU, Wahyu Setiawan, senilai Rp600 juta. Jaksa mengatakan suap itu diberikan agar Wahyu Setiawan mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024, Harun Masiku, yang dilakukan bersama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri.