BISNISMARKET.COM - Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengumumkan aturan baru pembelian LPG 3 kilogram (gas melon) menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan mulai berlaku efektif tahun depan. Kebijakan ini dirancang untuk memastikan penyaluran subsidi tepat sasaran dan hanya dinikmati oleh masyarakat yang berhak.

"Tahun depan, iya (beli LPG berdasarkan NIK)," tegas Bahlil usai ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (25/8). Ia menyatakan bahwa gas bersubsidi ini nantinya hanya boleh dibeli oleh masyarakat yang masuk dalam kelompok desil 1 hingga 4.

Kelompok desil 1-4 merupakan 40% masyarakat dengan tingkat kesejahteraan paling rendah. Bahlil secara keras mewanti-wanti masyarakat berpenghasilan menengah ke atas untuk tidak lagi membeli gas jenis ini.

"Jadi, kalian jangan pakai LPG 3 kg lah, desil 8, 9, 10 saya pikir mereka dengan kesadaran lah," ucapnya menegaskan. Menurutnya, akan diterapkan pembatasan kuota yang ketat berdasarkan data terpadu untuk mencegah penyalahgunaan.

“Nanti kita kontrol dari kuotanya dan nanti datanya data tunggal dari BPS,” jelas Bahlil mengenai mekanisme teknis yang akan dirapatkan setelah pengesahan APBN. Kebijakan ini merupakan upaya perbaikan dari implementasi serupa yang pernah gagal dan menimbulkan kelangkaan awal tahun ini.

Implementasi sebelumnya sempat menimbulkan polemik dan antrean panjang akibat langkanya stok gas. Presiden Prabowo Subianto akhirnya turun tangan dan melonggarkan aturan dengan mengizinkan warung terdaftar menjadi subpangkalan.

Belajar dari kegagalan sebelumnya, pemerintah memastikan pendataan dan integrasi sistem telah matang sebelum aturan baru ini diterapkan. Tujuannya tetap satu: memastikan bantuan pemerintah benar-benar meringankan beban masyarakat kecil.