JAKARTA, BisnisMarket.com - Siap-siap, Indonesia segera menyambut era baru bahan bakar ramah lingkungan! Sebuah transformasi besar sedang disiapkan oleh PT Pertamina Patra Niaga (PPN) untuk menyambut mandatori penggunaan bioetanol E10, sebuah terobosan yang akan mengubah lanskap energi nasional. Namun, di balik persiapan ini, tersimpan sebuah pertanyaan besar: mampukah infrastruktur kita beradaptasi?
Revolusi Energi Hijau: Pertamina Siapkan “Perisai” untuk E10!
Pemerintah Indonesia tampaknya semakin serius dalam mendorong penggunaan energi terbarukan. Salah satu langkah konkretnya adalah rencana mandatori pencampuran bioetanol sebesar 10 persen ke dalam bahan bakar bensin, yang dikenal sebagai E10. Keputusan ini, yang diperkirakan akan berlaku mulai tahun 2028, bukan sekadar wacana, melainkan sebuah agenda strategis yang menuntut kesiapan dari berbagai pihak, terutama PT Pertamina Patra Niaga (PPN) sebagai operator utama distribusi bahan bakar minyak (BBM).
Adaptasi Kilat: Tangki Penyimpanan 'Berdandan' Sambut E10!
Menyadari tantangan logistik yang akan timbul, PPN tidak tinggal diam. Perusahaan pelat merah ini telah bergerak cepat untuk menyesuaikan spesifikasi tangki penyimpanan atau storage di sejumlah depo atau terminal bahan bakar minyak (TBBM). Langkah ini krusial demi memastikan kesiapan infrastruktur dalam menampung bensin yang akan dicampur dengan bioetanol E10.
Dilansir dari Bloomberg Technoz (30/4), Direktur Infrastruktur Project dan Aset Integritas PPN, Setyo Pitoyo, mengungkapkan bahwa pihaknya masih menunggu keputusan final pemerintah mengenai kadar campuran etanol yang akan digunakan, apakah E10 atau E20. Namun, Setyo menegaskan bahwa PPN telah berkomitmen untuk mempersiapkan fasilitas penyimpanan yang memadai. "Kami akan menyiapkan fasilitas untuk penyimpanannya di depo-depo. Ternyata itu perlu-perlu treatment tersendiri untuk menyimpan yang seperti-seperti [biofuel-read] itu," ujarnya saat di Kilang Cilacap, Rabu (29/4/2026). Pernyataan ini mengindikasikan bahwa adaptasi teknologi penyimpanan menjadi kunci utama dalam transisi ini.
Bukan Hanya E10, B50 Pun Siap Meluncur!
Tak hanya fokus pada bensin, PPN juga menunjukkan kesiapannya dalam program mandatori pencampuran biodiesel B50. Program ini, yang mewajibkan pencampuran 50 persen fatty acid methyl ester (FAME) ke dalam bahan bakar solar, direncanakan akan berlaku mulai 1 Juli 2026. "Kalau untuk biodiesel sesuai dengan aturan pemerintah kan sebentar lagi kita pakai B50 ya kalau enggak salah ya 1 Juli. Insyaallah kita comply. Kita comply, kita siapkan fasilitasnya," ungkap Setyo. Kesiapan ganda ini menunjukkan komitmen Pertamina dalam mendukung kebijakan energi hijau nasional secara komprehensif.
Jejak Digital dan Regulasi: Fondasi E10 di Indonesia