*BISNIS MARKET*- Berita mengejutkan dan bikin gempar rakyat Indonesia dengan aturan baru yang dikeluarkan oleh KPU RI.
Aturan baru dari KPU RI ini telah membuat netizen se-Indonesia sangat geram.
Adapun aturan baru dari KPU RI itu adalah terkait dengan persyaratan untuk menjadi Capres dan Cawapres.
Di mana KPU RI menetapkan aturan baru melalui SK Nomor 731 Tahun 2025 yang menyatakan 16 dokumen syarat capres dan cawapres tidak lagi dibuka ke publik.
Dokumen-dokumen seperti ijazah, rekam jejak, laporan pajak, hingga harta kekayaan kini masuk kategori "Informasi Publik yang Dikecualikan".
Ternyata aturan ini berlaku selama lima tahun, kecuali calon memberi persetujuan tertulis atau jika dokumen dibutuhkan terkait jabatan publik.
Disebutkan bahwa ada beberapa dokumen yang dirahasiakan meliputi KTP, akta kelahiran, surat keterangan kepolisian, surat sehat, laporan harta kekayaan.
Termasuk NPWP dan laporan pajak lima tahun terakhir, serta ijazah yang dilegalisasi. Semua dokumen tetap disimpan KPU namun tidak terbuka untuk umum.
Selanjutnya untuk pengecualian berlaku jika calon setuju membuka dokumennya atau bila diperlukan untuk jabatan publik.