JAKARTA, BisnisMarket.com – YouTuber Muhammad Jannah alias Bigmo dan kakaknya, Adimas Firdaus alias Resbob, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada awal Maret 2026.
Penetapan ini merupakan kelanjutan dari laporan yang dilayangkan oleh selebgram Nurul Azizah Rosiade, atau yang akrab disapa Azizah Salsha, sejak Agustus 2025.
Kasus ini bermula dari konten yang diunggah oleh Bigmo dan Resbob melalui kanal YouTube Niceguymo dan akun TikTok @ibaratbradpittt. Dalam konten tersebut, mereka melontarkan tuduhan serius terhadap Azizah Salsha, di antaranya:
Tuduhan Perselingkuhan: Mereka menuding Azizah berselingkuh dengan mantan kekasihnya saat masih berstatus sebagai istri pesepak bola Pratama Arhan.
Penyebaran Fitnah: Konten tersebut memuat narasi yang dianggap tidak berdasar dan merugikan reputasi Azizah serta keluarga besarnya.
Pihak Azizah menilai tindakan kakak beradik tersebut telah melampaui batas dan menyebarkan berita bohong (fitnah) yang sangat merugikan nama baiknya di mata publik.
Meskipun laporan sudah masuk sejak Agustus 2025, proses hukum berjalan cukup panjang:
Mediasi Gagal: Pada September 2025, sempat dilakukan upaya mediasi di Bareskrim Polri. Meski Bigmo dan Resbob sudah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka, pihak Azizah memilih untuk tetap melanjutkan proses hukum demi memberikan efek jera.
Naik ke Penyidikan: Status perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan pada Oktober 2025.