BisnisMarket.com - Zakat warisan adalah salah satu jenis zakat yang ada dalam hukum Islam. Jika dibandingkan dengan jenis zakat lain, maka jenis ini yang jarang diketahui orang. Lalu berapa persen zakat harta warisan yang harus dibayarkan?
Pertanyaan seperti itu seringkali ditanyakan oleh banyak pihak yang mungkin menerima warisan. Untuk itu, segala pembahasannya akan dikulik dan diterangkan dalam artikel ini. Simak semua penjelasan yang ada di bawah ini:
Besaran Zakat Warisan
Pada dasarnya, suatu harta perlu dibayarkan zakat apabila akan ada perkembangan nilai di dalamnya dari waktu ke waktu. Jadi jika ada harta warisan yang nantinya berkembang, maka wajib dibayarkan zakatnya di waktu yang tepat.
Misal mendapat susunan warisan berupa tanah namun letaknya di desa. Karena nilai di desa sulit berkembang, maka tidak perlu dibayarkan zakatnya. Apalagi jika tanah tersebut akan sulit dijual dengan berbagai alasan serta pertmbangan.
Namun jika mendapat warisan yang nilainya berkembang, maka wajib dibayarkan zakatnya. Karakteristik warisan yang harus dizakati adalah saat asetnya sampai nisab (setara dengan 85 gram bentuk emas).
Kemudian karakteristik lainnya adalah warisannya bukan untuk kebutuhan utama atau primer. Jika sudah memenuhinya, maka wajib membayar zakat dengan jumlah tertentu. Lalu berapa persen zakat harta warisan yang harus dibayar?
Jadi jumlah zakat warisan adalah 2,5 persen dari keseluruhan aset yang dimiliki. Nilai zakat ini harus dibayarkan setelah melewati 1 tahun penuh. Apabila belum memilikinya selama 1 tahun, maka belum diwajibkan membayar zakatnya.