BISNIS MARKET - Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil angkat bicara terkait kabar yang sedang ramai perihal pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang diketahui berinisial JS.
Isu yang tersebar mengatakan bahwa JS menceraikan istrinya, MS, dua hari sebelum pelantikan PPPK di daerah tersebut.
JS yang berhasil lolos seleksi PPPK ditempatkan di Dinas Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Aceh Singkil. Menanggapi isu ini, Kepala BKPSDM Aceh Singkil, Azman, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap JS.
“JS sudah kita panggil dan diperiksa terkait kabar perceraian itu,” ujar Azman dalam wawancara dengan awak media, Kamis (23/10).
Dari pemeriksaan yang telah dilakukan, ternyata masalah rumah tangga JS dan MS bukan hal baru. Keduanya diketahui telah mengalami konflik sejak sebelum JS dinyatakan lulus PPPK.
Bahkan, kabarnya mereka sudah sepakat berpisah secara keluarga pada tanggal 14 September 2025, dengan kepala desa sebagai saksi di Desa Siti Ambia, Kecamatan Singkil.
Namun, Azman menegaskan perceraian tersebut belum resmi secara hukum karena belum ada keputusan pengadilan.
“Perceraian itu hanya berupa kesepakatan keluarga yang disaksikan kepala desa, belum menjatuhkan talak cerai secara resmi,” kata Azman.
Selain itu, hingga saat ini JS belum menyerahkan surat permohonan perceraian kepada pimpinan sesuai dengan ketentuan Aparatur Sipil Negara (ASN).