JAKARTA, BisnisMarket.com – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI resmi merilis ketetapan nilai zakat fitrah untuk tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi.

Keputusan ini diambil guna memberikan kepastian bagi umat Muslim dalam menunaikan kewajiban suci di bulan Ramadan yang segera tiba.

Ketua BAZNAS RI menyatakan bahwa penentuan nominal ini telah melalui kajian mendalam terkait fluktuasi harga beras di pasar domestik pada awal tahun 2026.

Standar Nasional Zakat Fitrah 2026

Berdasarkan Keputusan Ketua BAZNAS RI Nomor 14 Tahun 2026, standar zakat fitrah yang berlaku secara nasional adalah sebagai berikut:

Zakat Beras: Sebesar 2,5 kg atau 3,5 liter beras kualitas premium per jiwa.

Zakat Uang: Setara dengan Rp50.000 per jiwa.

Nominal uang Rp50.000 tersebut merupakan nilai rata-rata harga beras premium di pasaran yang dikonversikan untuk memudahkan masyarakat yang ingin membayar zakat secara tunai atau melalui platform digital.

Variasi Nominal di Berbagai Daerah