BISNISMARKET.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara tegas menetapkan batasan waktu yang dianggap wajar bagi para penagih utang (debt collector) dalam melaksanakan tugas mereka di Indonesia. Ketentuan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan melindungi hak-hak konsumen dari praktik penagihan yang tidak etis.
Penetapan waktu penagihan yang diizinkan adalah mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB, berlaku dari hari Senin sampai dengan hari Sabtu. Batasan operasional ini merupakan bagian dari upaya OJK dalam menertibkan perilaku pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) dan petugas penagihannya.
Hal ini ditegaskan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono. Menurutnya, dasar hukum untuk pengaturan ini termuat dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023.
Dicky Kartikoyono juga menggarisbawahi bahwa penagihan utang harus difokuskan secara eksklusif kepada debitur yang bersangkutan. Penagihan dilarang keras diarahkan kepada pihak lain, termasuk kontak darurat atau kantor yang tercantum dalam data debitur.
"Selanjutnya, OJK juga mewajibkan agar PUJK (pelaku usaha jasa keuangan) bisa memastikan penagihan dilakukan tidak menggunakan cara ancaman, kekerasan, ataupun tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen," tegas Dicky Kartikoyono saat menyampaikan hal tersebut dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil RDKB April 2026 secara virtual, Selasa (5/5/2026).
Untuk memastikan kepatuhan hukum dalam proses penagihan, OJK telah mengimplementasikan serangkaian langkah pengawasan yang berkelanjutan. Langkah pertama adalah melakukan verifikasi mendalam dan meminta keterangan dari PUJK serta petugas penagihan yang diduga terlibat pelanggaran etika penagihan.
Selain itu, OJK mewajibkan PUJK untuk secara rutin memberikan perhatian pada tata cara penagihan yang baik bagi seluruh petugas penagihan. Kewajiban ini berlaku baik untuk petugas internal maupun petugas yang berasal dari perusahaan alih daya (outsourcing).
"Kami juga meminta agar PUJK senantiasa memonitor pengaduan yang terkait dengan petugas penagihan yang dilaporkan pada APPK (Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen) untuk memastikan penyesuaian pengaduan tersebut apabila terdapat pelanggaran," ujar Dicky Kartikoyono.
Langkah ketiga yang diambil OJK adalah memerintahkan PUJK untuk terus melakukan perbaikan pada standar operasional prosedur (SOP) kebijakan penagihan mereka. Perbaikan ini krusial dalam meminimalisir potensi penyimpangan di lapangan.