BISNISMARKET.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyuarakan pandangan tegas mengenai implementasi kebijakan pemrosesan data lintas batas dalam kerangka perjanjian perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS). Fokus utama OJK adalah memastikan bahwa setiap kebijakan tersebut harus mengutamakan aspek pengawasan yang menyeluruh.

Kebijakan yang memungkinkan perpindahan data ke luar wilayah Indonesia tetap harus disertai dengan pagar pengaman yang kuat. Hal ini bertujuan menjaga kedaulatan data dan kepentingan regulator di dalam negeri.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan komitmen yang harus dipenuhi oleh kedua pihak. Komitmen tersebut terkait dengan hak akses regulator Indonesia terhadap data yang diproses atau disimpan di luar yurisdiksi nasional.

Akses tersebut harus dipastikan bersifat segera, langsung, lengkap, dan berkelanjutan. Ini merupakan prasyarat krusial demi kepentingan pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan Indonesia yang efektif.

Dian Ediana Rae menyambut baik komitmen yang telah dipertegas mengenai hak akses pengawas terhadap data yang melintasi batas negara. "OJK menyambut baik komitmen yang mempertegas hak akses pengawas terhadap data yang diproses/tersimpan lintas batas sebagai prasyarat diperbolehkannya pemrosesan data di luar negeri, sepanjang akses tersebut memadai secara teknis dan hukum,” ujar Dian dalam jawaban tertulis dikutip 23 Maret 2026.

Meskipun demikian, OJK juga secara cermat mencermati berbagai potensi risiko yang mungkin timbul dari pengaturan ini. Risiko-risiko tersebut memerlukan antisipasi yang matang dari pihak terkait.

Salah satu perhatian utama adalah risiko konsentrasi dan yurisdiksi yang mungkin melekat pada penyedia jasa teknologi informasi (TI) yang berlokasi di luar negeri. Ketahanan siber juga menjadi variabel penting yang perlu diawasi ketat.

Selain itu, kesiapan dalam menghadapi pemulihan insiden siber yang bersifat lintas negara menjadi tantangan operasional yang harus dipertimbangkan secara serius oleh seluruh pemangku kepentingan.

Menyikapi hal tersebut, OJK kembali menekankan pentingnya penegasan hak akses data untuk keperluan pengaturan dan pengawasan. “Sejalan dengan itu, OJK menekankan bahwa akses data untuk keperluan pengaturan dan pengawasan harus segera, langsung, lengkap, dan berkelanjutan,” imbuh Dian.