JAKARTA, BisnisMarket.com - Pakar hukum Dr. Hendra Karianga secara tegas membantah tuduhan Indonesia Audit Watch (IAW) mengenai dugaan keterlibatan PT Nusa Halmahera Mineral (NHM) dalam kasus korupsi. Pernyataan IAW dinilai bersifat tendensius dan berpotensi menyesatkan opini publik karena tidak didukung oleh bukti hukum yang valid.

Hendra menjelaskan bahwa proses hukum terhadap mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, telah selesai melalui putusan pengadilan yang inkrah. Dengan wafatnya terdakwa, segala penyidikan lanjutan terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) otomatis dihentikan demi hukum sesuai ketentuan Pasal 77 KUHP.

Ia menegaskan bahwa dalam perkara tersebut, PT NHM maupun Direktur Utamanya, H. Robert Nitiyudo Wachjo, tidak memiliki keterlibatan secara kelembagaan. Kehadiran Robert Nitiyudo dalam persidangan sebelumnya murni sebagai saksi untuk memberikan keterangan yang memperjelas fakta hukum di hadapan majelis hakim.

Sesuai ketentuan Pasal 1 angka 26 KUHAP, status saksi sangat berbeda dengan pelaku dalam perspektif hukum pidana nasional. Hendra mengingatkan bahwa memberikan keterangan sebagai saksi tidak lantas membuat seseorang dapat dikaitkan dengan tindak pidana yang sedang disidik.

Terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI yang disinggung IAW, Hendra menyebut audit tersebut bersifat rutin dan administratif untuk internal PT Pertamina. Hasil pemeriksaan administratif tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai temuan tindak pidana tanpa adanya audit dengan tujuan tertentu yang spesifik.

PT NHM merupakan perusahaan swasta yang tunduk pada UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan bukan pada undang-undang keuangan negara. Oleh karena itu, pengelolaan aset dan keuangan internal perusahaan bersifat mandiri serta tidak berada di bawah intervensi audit BPK secara langsung.

Di sisi lain, Hendra memuji kontribusi nyata PT NHM dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penerapan prinsip Green Mining di Maluku Utara. Perusahaan ini dinilai konsisten menjalankan program pembangunan berkelanjutan yang berdampak positif bagi lingkungan ekologi dan sosial di wilayah lingkar tambang.

Masyarakat diimbau untuk lebih cermat dalam menyaring informasi dan tidak mudah terprovokasi oleh pernyataan yang tidak memiliki landasan hukum kuat. Penegakan hukum harus tetap mengacu pada fakta-fakta persidangan yang ada, bukan berdasarkan asumsi sepihak yang dapat merugikan reputasi pihak lain.