BISNISMARKET.COM - Sejumlah uang Rupiah, baik dalam bentuk kertas maupun logam, yang diterbitkan pada tahun-tahun sebelumnya akan segera dicabut statusnya sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia. Keputusan ini diambil oleh Bank Indonesia (BI) berdasarkan peraturan yang telah ditetapkan.

Pencabutan uang Rupiah ini merupakan langkah reguler yang bertujuan untuk memperbarui desain dan mengantisipasi peredaran uang yang sudah tidak layak atau termakan usia. Masyarakat dihimbau untuk segera memeriksa koleksi uang mereka dan memanfaatkan periode penukaran yang masih tersedia.

Regulasi mengenai pencabutan uang Rupiah ini secara spesifik diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10/PBI/2019. Peraturan ini menguraikan ketentuan mengenai bagaimana uang yang telah dicabut statusnya dapat ditukarkan kembali ke BI.

Salah satu ketentuan penting yang disebutkan dalam aturan tersebut adalah mengenai kondisi fisik uang logam yang akan ditukarkan. "Dalam hal fisik Uang Rupiah logam lebih besar dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya dan ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang Rupiah yang ditukarkan," dijelaskan dalam aturan tersebut.

Sebaliknya, jika kondisi uang logam sudah sangat rusak, penggantian mungkin tidak akan diberikan. "Dalam hal fisik Uang Rupiah logam sama dengan atau kurang dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian," jelas ketentuan tersebut.

Dilansir dari CNBC Indonesia, salah satu uang kertas yang masuk daftar penarikan adalah uang kertas pecahan Rp 100 tahun emisi 1984. Pemilik uang tersebut masih memiliki kesempatan untuk menukarkannya hingga tahun 2028 mendatang.

Selain itu, uang logam seperti Rp 2 tahun emisi 1970 dan Rp 10 tahun emisi 1971 juga termasuk yang dicabut dan dapat ditukarkan hingga tahun 2029. Daftar penarikan ini mencakup berbagai pecahan dari era yang berbeda.

Sebagai contoh rincian jadwal penukaran, untuk uang yang dicabut pada tanggal 25 September 1995, batas akhir penukaran di Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI) Jakarta adalah 24 September 2028, sementara di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPw BI DN) batasnya adalah 24 September 1998.

Uang yang dicabut pada tanggal 15 November 1996 memiliki jangka waktu penukaran yang lebih panjang, yaitu hingga 14 November 2029 di semua kantor BI yang melayani penukaran. Hal ini berlaku untuk beberapa pecahan kertas dan logam yang dicabut pada tanggal tersebut.