BisnisMarket.com - Zakat fidyah adalah salah satu bentuk kewajiban yang harus ditunaikan oleh umat Muslim yang tidak mampu menjalankan puasa Ramadhan karena alasan tertentu, seperti sakit yang tidak ada harapan sembuh atau usia lanjut. Cara perhitungan zakat fidyah penting untuk dipahami agar kewajiban ini dapat dilaksanakan dengan benar dan sesuai syariat Islam.
Apa Itu Zakat Fidyah?
Fidyah adalah kompensasi yang harus diberikan oleh seseorang yang tidak dapat berpuasa di bulan Ramadhan dan tidak memiliki harapan untuk bisa menggantinya di hari lain. Hal ini berbeda dengan qadha puasa, di mana seseorang yang tidak berpuasa karena alasan yang dapat sembuh (seperti sakit sementara atau dalam perjalanan) wajib mengganti puasanya di hari lain.
Berikut adalah langkah-langkah tentang cara perhitungan zakat fidyah.
Siapa yang Wajib Membayar Fidyah?
Fidyah wajib bagi orang-orang dalam kondisi berikut:
1. Lansia: Orang yang sudah lanjut usia dan tidak mampu lagi berpuasa.
2. Sakit Menahun: Orang yang menderita penyakit kronis atau berkepanjangan yang tidak memungkinkan mereka untuk berpuasa.
3. Wanita Hamil atau Menyusui: Jika berpuasa dapat membahayakan diri atau bayi mereka, mereka diperbolehkan untuk membayar fidyah sebagai pengganti puasa.