BISNIS MARKET - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengungkapkan nasib Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melakukan perubahan menjadi badan. 

Hal tersebut melansir dari digodoknya Rancangan Undang-Undang (RUU) No. 19 Tahun 2003 mengenai Badan Usaha Milik Negara.

Berdasarkan peraturan RUU tersebut, terdapat beberapa penyesuaian yang diselenggarakan, diantaranya terkait status Kementerian BUMN setelah terbentuknya Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara. 

Selanjutnya terkait hal ini, muncul beragam pertanyaan publik mengenai nasib para pegawai ASN Kementerian BUMN setelah perubahan nomenklatur. Untuk itu mendapatkan respon dari Menteri PANRB Rini Widyantini. 

Ia mengungkapkan, Badan Pengaturan (BP) BUMN masih masuk kedalam golongan lembaga pemerintah. Sehingga, ia memastikan jika para pegawai nantinya ikut pindah didalam badan baru ini.

"Tentunya di dalam undang-undang ini sendiri, dari Kementerian BUMN akan beralih ke sini, dan tentunya kita akan memastikan jika seluruh ASN dari Kementerian BUMN tersebut juga nantinya akan melakukan perpindahan kedalam badan yang baru ini," ucap Rini di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 26 September 2025.

Rini juga memberikan kepastian jika para pegawai pada BP BUMN tetap memiliki status BUMN. Hal tersebut karena badan terbaru itu juga masih menjadi bagian dari lembaga pemerintah.

Sebelumnya, pemerintah melalui RUU BUMN memiliki rencana akan melakukan pengubahan status Kementerian BUMN yang diubah menjadi BP BUMN. 

Hal tersebut berdasarkan pokok pikiran RUU BUMN yang disampaikan dari Wakil Ketua Komisi VI DPR serta Ketua Panja RUU BUMN Andre Rosiade pada Rapat Kerja (Raker) pembicaraan tingkat I pengambilan keputusan terhadap RUU ini.