BisnisMarket.com - Apa hukum nikah siri dalam Islam selalu menjadi pertanyaan yang melambung di tengah hidup kaum mukminin. Sebenarnya pernikahan seperti ini cukup banyak terjadi disebabkan beberapa hal pribadi yang melaksanakannya.
Namun sebagai perempuan, tentunya perlu memahami bahwa perkawinan tanpa adanya pencatatan resmi dari negara cukup berisiko bagi pihak wanita itu sendiri. Oleh sebab itu, adanya artikel ini yang membahas sedikit terkait kehukumannya, bisa menjadi tolok ukur sebelum memutuskan melakukan pernikahan siri.
Kedudukan Hukum Perkawinan Siri dalam Islam
Pandangan terkait pernikahan mengacu pada agama yang mulia yakni Islam terdapat dua pemahaman. Pertama, pengesahan pernikahan bisa dilaksanakan dengan melakukan akad yang tercatat dalam kantor urusan agama. Artinya pernikahan dilakukan dengan kesesuaian syariat dan melibatkan pencatatan oleh negara.
Kedua, adalah pengesahan perkawinan dengan hanya menggunakan pedoman agama Islam saja. Dengan kata lain, perkawinan yang terjadi telah cukup memenuhi aturan syariat tetapi tidak melibatkan pengurusan dokumen kepada negara.
Apa hukum nikah siri dalam Islam berdasarkan keterangan sebelumnya, maka pernikahan tetap sah. Hal ini disebabkan sudah memenuhi syarat dan rukun.
Namun dari pandangan hukum negara, tindakan ini hanya akan merugikan kaum hawa sebab kedudukan perkawinan siri tidak cukup kuat di mata hukum.
Pernikahan ini juga hanya akan menyusahkan kedua belah pihak serta anak sebagai tanggungan orang tua, menjadi sulit mendapatkan hak sebagai warga negara dari pemerintah.
Kelemahan pernikahan siri di mata hukum membuatnya sangat dilarang karena bertentangan dengan UUD negara tentang arti pernikahan itu sendiri.
Dampak Nikah Tanpa Pencatatan Sipil
Berdasarkan apa hukum nikah siri dalam Islam, perkawinan ini sebenarnya melanggar hak-hak perempuan dan anak-anaknya dan mungkin membuat kehidupan ibu dan anak berada dalam posisi berbahaya tanpa dukungan sosial dan financial.
Perkawinan yang tidak dicatatkan berfungsi sebagai celah dalam pembatasan hukum terhadap perempuan. Selain itu pernikahan siri bisa berdampak buruk pada kemampuan perempuan serta anak untuk mendapatkan layanan pemerintahan dan layanan sosial terkait dengan status sipilnya.
Anak-anak yang dihasilkan dari pernikahan tanpa catatan sipil akan kesulitan mendapatkan akta lahir, atau menuntut haknya atas mahar, pemeliharaan pasangan dan warisan.
Dampak akan semakin terlihat besar kepada sisi anak. Misalnya, jika seorang anak tidak memiliki akta kelahiran maka tidak dapat memperoleh dokumen identitas lainnya dan berisiko kehilangan identitas hukumnya atau menjadi tanpa kewarganegaraan yang jelas.
Jika status anak tidak terselesaikan, maka anak-anak tersebut mungkin dilarang bersekolah, mendapatkan pekerjaan, mendapatkan dokumen perjalanan, memiliki properti, atau kesulitan menikah.
Proses pengesahan perkawinan siri juga memakan waktu yang lama, berbelit dan birokratis. Tampaknya pun jauh lebih sulit dalam kasus perceraian, kematian, penolakan pernikahan oleh salah satu pasangan, dan warisan.
Mencegah Pernikahan Tanpa Perlindungan Hukum
Kelemahan status pernikahan siri dalam hukum negara membuat siapapun harus berupaya menghindari tindakan ini yang jelas-jelas hanya memberikan dampak efek negatif kepada keluarga.
Di Indonesia sendiri, praktik semacam ini sering dilancarkan dengan dalih poligami. Cara mencegahnya pun harus dilakukan oleh pihak keluarga terutama orang tua agar menasehati calon pasangan untuk tidak terjebak pada kerugian besar.
Selain itu pemerintah melalui lembaga penyuluhan yang bekerja sama dengan KUA, bisa mengadakan seminar tentang dampak buruk pernikahan tanpa pencatatan sipil.
Demikianlah pembahasan ringan tentang apa hukum nikah siri dalam Islam yang diperbolehkan, meskipun sebenarnya dilarang oleh negara karena akan menyulitkan posisi perkawinan dan anak hasil perkawinan di mata hukum.(*)