BISNISMARKET.COM - Perselisihan sengketa tanah antara mantan dosen UIN Malang, Imam Muslimin, yang akrab disapa Yai Mim, dengan tetangganya, Sahara, pemilik usaha rental mobil, kini menjadi sorotan publik. Konflik ini bermula dari klaim kepemilikan dan penggunaan tanah yang berlokasi di kawasan Joyo Grand, Merjosari, Kota Malang.

Menurut pengakuan Yaitu Mim, tanah tersebut telah dibeli sejak tahun 2008 dan sebagian telah diwakafkan untuk kepentingan fasilitas umum, khususnya sebagai jalan masuk kavling. Ia menegaskan bahwa tanah yang ia sedekahkan tidak boleh digunakan untuk membangun fasilitas pribadi seperti pagar, kandang ternak, atau parkiran kendaraan. 

Pernyataan ini didukung oleh sang istri, Rosida Fignes Fari, yang menolak keras keberadaan pagar bambu yang dibangun oleh pekerja Sahara di atas tanah wakaf tersebut. Mereka menilai tindakan tersebut bertentangan dengan niat awal wakaf yang dimaksudkan untuk kepentingan bersama.

Sementara itu, Sahara membantah tudingan tersebut. Ia mengklaim telah lebih dulu menempati lokasi tersebut dan memiliki bukti kepemilikan sah atas tanah yang disengketakan. Menurut Sahara, tanah itu bukan bagian dari wakaf yang diakui Yaitu Mim sehingga ia merasa berhak membangun fasilitas sesuai kebutuhannya.

Perselisihan semakin memanas karena adanya tudingan intimidasi dan persekusi terhadap Dosen UIN tersebut . Berbagai laporan dan video yang beredar menunjukkan bahwa Imam diklaim diintimidasi oleh pihak lain, rumahnya sempat dimasuki secara paksa, dan fasilitas di rumahnya dirusak. Bahkan, kabarnya terjadi penghadangan hingga pelecehan secara verbal terhadap Imam yang tengah berada di rumahnya sendiri.

Perdebatan ini memicu respons luas dari lingkungan sekitar dan netizen. Beberapa pihak menyoroti peran RT dan RW setempat yang dinilai belum mampu menengahi konflik secara adil dan netral, sehingga memicu ketegangan lebih lanjut antara kedua belah pihak.

Berdasarkan kronologi yang ada, perselisihan awalnya muncul dari upaya pemilik rental mendirikan pagar bambu di tanah yang diklaim Imam telah diwakafkan untuk jalan umum. Hal inilah yang kemudian memicu saling tuduh mengenai kepemilikan tanah, niat wakaf, dan hak membangun di atas tanah tersebut. 

Dari sisi netizen, banyak yang menyoroti ketegangan emosional antara tetangga, tindakan intimidasi, dan kerumitan dalam menegakkan hak wakaf versus kepemilikan pribadi.

Hingga saat ini, konflik ini masih berlangsung, dengan pihak-pihak yang berseteru terus mempublikasikan versi mereka melalui media sosial dan video yang viral. Kini publik banyak yang menyayangkan pengusiran Yai Mim dari rumah tempat tinggalnya oleh masyarakat setempat.***