BISNIS MARKET - Dewasa ini, aqiqah masih menjadi perdebatan antara beberapa pihak. Terlebih jika melakukan aqiqah khusus keluarga yang telah wafat.
Bahwasanya, ada sejumlah pendapat ulama mengenai hukum terhadap aqiqah orang yang sudah meninggal. Ini dapat diterapkan khusus anak maupun orang tua.
Aqiqah sendiri merujuk pada kegiatan menyembelih hewan ternak untuk mensyukuri kehadiran sang buah hati. Pada agama Islam, aqiqah sendiri lebih merujuk pada sara syukur serta bersedekah.
Ketika ada orang yang telah wafat, maka terputuslah segala urusannya yang ada di dunia. Makanya, hanya doa yang bisa mengiringinya, serta amal perbuatannya dulu. Kemudian, adapun inilah penjelasan mengenai hukum aqiqah orang yang sudah meninggal.
Lantas bagaimana kalau orang yang ingin di aqiqahi ternyata sudah wafat? Simak penjelasan dibawah ini.
1. Orang Tua
Pertama, khusus orang tua. Apabila pihak ayah maupun ibu telah wafat, melakukan aqiqah harus disesuaikan dengan wasiat mereka. Kalau memang, semasa hidupnya ada pesan untuk aqiqah, maka sang anak wajib melakukannya demi menuntaskan wasiat yang diucapkan.
Apabila, mereka tak menitipkan wasiat apapun kepada sang anak, maka anak tak untuk melakukan aqiqah atas nama mereka. Aturan ini sesuai dengan hadist dari Bukhari nomor 1299.
Terdapat sebuah cerita yang diangkat hingga menjadi kesimpulan bagi ahli ulama untuk memutuskan hukumnya. Pada suatu ketika muncul anak yang baru saja ditinggal ibunya.