BisnisMarket.com - Dewan Perwakilan Daerah adalah bentuk nyata dalam perkembangan demokrasi pada negara Indonesia yang dibentuk pada tahun 2001. Tugas DPD adalah menjadi sarana untuk melakukan penyaluran aspirasi serta kepentingan daera saat terjadinya proses penyusunan undang-undang serta kebijakan negara.

Banyak yang belum mengerti tugas lembaga negara ini dan hanya menganggapnya sebagai bagian dari DPR, padahal mereka punya aspek-aspek yang cukup berbeda.

Pertanyaan selanjutnya adalah, apakah tugas dari lembaga ini sudah cukup dalam pembangunan negara? Ataukah mereka perlu wewenang lebih agar bisa menjadikannya lebih baik?

Tugas DPD dalam Ketatanegaraan Indonesia

Ada beberapa misi yang harus dilakukan para anggota DPD. Yang pertama adalah memberikan pandangan mereka atas rancangan Undang-undang yang akan atau tengah digodok, serta mengajukannya.

Pendapat mereka lebih ditujukan kepada berbagai peraturan berhubungan dengan kedaerahan. Contohnya adalah otonomi daerah, koneksi antara pusat kepada daerah ataupun sebaliknya, pembentukan maupun pemekaran dari suatu daerah, tata kelola sumber daya alam, serta masih banyak lagi.

Tak hanya itu, tugas DPD selanjutnya adalah tentu saja ikut ikus berpartisipasi dalam pembahasan mengenai rancangan undang-undang yang akan diberlakukan. Hal ini dilakukan bersama Dewan Perwakilan Rakyat.

Kemudian terakhir adalah DPD punya sebuah fungsi untuk melakukan pengawasan terhadap implementasi Undang-undang yang berhubungan kepada daerah seperti yang telah disebutkan di fungsi pertama di atas.

Selanjutnya dari fungsi DPD adalah turut serta dalam proses pemilihan anggota badan pemeriksa keuangan atau disingkat sebagai BPK. Lembaga ini punya fungsi untuk melaksanakan audit terhadap keuangan negara.