BisnisMarket.com - Rasa kantuk terkadang sangat sulit untuk dikontrol. Terlebih jika sudah melakukan berbagai kegiatan yang melelahkan sebelumnya. Hal ini berdampak pada kegiatan lain yang terganggu, terlebih dalam menjalankan sholat. Bersuci atau wudhu merupakan syarat agar sholat bisa sah. 

Untuk sebab satu ini, terdapat beberapa argumen yang berbeda. Tetapi dikutip dari buku karya Syaikh DR Alauddin Za’tari berjudul Fikih Ibadah Madzhab Syafi’i dikatakan ada kriteria tertentu di mana tidur dapat menjadi sebab batalnya wudhu. Tetapi, tidur dalam kondisi sendiri juga tidak mengakibatkan wudhu mengalami batal. Namun, ketika tengah terlelap otot pada bagian tubuh justru mengalami kondisi pengendoran. Ketika tidur dengan kondisi duduk tetapi tak stabil, dapat membuat seseorang cenderung kentut atau buang angin. Otomatis posisi ini bisa menjadi sebab batalnya wudhu. 
Namun, orang tersebut bisa saja wudhu yang dilakukan tidak batal jika kondisi tidur yang hanya sekejap saja. Adapun batasannya sendiri ialah ketika orangnya mampu merespon pembicaraan atau tingkah laku. Seperti misalnya ketika terdapat sesuatu yang jatuh dalam genggaman tangannya dan ia merasakan, maka hal tersebut dikatakan dengan tidur ringan. 
Selain itu, jika tidur dari orang tersebut pada kondisi posisi duduk yang kokoh di  atas lantai seperti sila, maka hal ini tidak mengakibatkan wudhu yang sudah dilakukan batal. 
Berbeda jika kondisi ketika tidur dengan cara menselonjorkan kakinya atau bahkan orang tersebut hanya duduk tepat dalam telapak kaki, maka kondisi ini bisa saja membuat wudhu yang sudah dilakukan menjadi batal. 

Daftar Pendapat Lainnya 

1. Tidak masuk pada sebab batalnya wudhu

Pernyataan ini dikemukakan oleh beberapa orang yang mengambil dalil hadits dari Anas bin Malik.

2. Menjadi sebab batalnya wudhu

Untuk argumen satu ini tak ditetapkan apakah tidurnya sebentar atau lama. Apabila tertidur, bahkan tidak disengaja sekalipun tetap membatalkan wudhu. Pada pernyataan ini dikatakan bahwa tidur sama halnya seperti buang air kecil yang memang menjadi sebab batalnya wudhu.

3. Menjadi sebab batalnya wudhu apabila tidurnya lama

Sedangkan, apabila tidurnya sebentar maka tak akan menjadi sebab batalnya wudhu. Pernyataan ini menjadi pilihan yang berasal dari Imam Malik juga menjadi salah satu pernyataan Imam Ahmad.