BOGOR, Bisnismarket.com - Ketika menjalankan puasa Ramadan, setiap Muslim diwajibkan menahan lapar, haus, serta hawa nafsu sejak terbit fajar hingga terbenam matahari. Namun dalam praktiknya, sering muncul pertanyaan-pertanyaan kecil yang membuat ragu. Salah satunya: apakah menelan dahak membatalkan puasa?
Pertanyaan ini kerap muncul karena aktivitas tersebut sering terjadi tanpa disadari. Untuk menjawabnya, para ulama dari empat mazhab besar telah memberikan penjelasan yang cukup rinci.
Apakah Menelan Dahak Membatalkan Puasa?
Mengacu pada penjelasan dalam buku Rahasia Puasa Menurut 4 Mazhab karya Thariq Muhammad Suwaidan yang juga dikutip berbagai sumber, para ulama dari mazhab besar memiliki pandangan yang perlu dipahami secara cermat.
1. Mazhab Hanafi dan Maliki
Menurut pandangan mazhab Mazhab Hanafi dan Mazhab Maliki, menelan dahak pada dasarnya tidak membatalkan puasa. Bahkan jika dahak tersebut telah sampai di mulut lalu tertelan kembali, keduanya cenderung berpendapat bahwa puasa tetap sah.
Artinya, selama tidak ada unsur memasukkan sesuatu dari luar ke dalam tubuh secara sengaja, puasa tidak otomatis batal.
2. Mazhab Hanbali dan Syafi’i
Berbeda dengan dua mazhab sebelumnya, Mazhab Hanbali dan Mazhab Syafi’i memberikan rincian yang lebih detail.