BISNISMARKET.COM - Sektor pariwisata Indonesia bersiap menghadapi lonjakan pergerakan wisatawan yang diprediksi terjadi selama masa libur Hari Raya Idul Fitri tahun 2026 mendatang. Untuk mengantisipasi hal ini, Kementerian Pariwisata (Kemenpar) mengambil langkah proaktif dalam menjaga kualitas layanan dan keselamatan pengunjung.

Langkah konkret yang diambil adalah penerbitan sebuah Surat Edaran (SE) resmi yang mengatur pedoman operasional bagi seluruh pelaku industri pariwisata. SE ini bertujuan menjadi acuan standar minimum yang harus dipenuhi oleh destinasi, akomodasi, hingga operator perjalanan.

Fokus utama dari panduan baru ini terletak pada penguatan penerapan protokol kesehatan, kebersihan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan, atau yang dikenal sebagai standar CHSE. Implementasi ketat CHSE dianggap krusial untuk membangun kepercayaan wisatawan.

Selain aspek kesehatan dan kebersihan, dokumen Kemenpar tersebut juga menyoroti pentingnya manajemen risiko di setiap titik wisata. Hal ini mencakup kesiapan menghadapi potensi kendala operasional tak terduga selama periode puncak kunjungan.

"Menpar Widiyanti Putri terbitkan SE panduan keamanan wisata libur Lebaran 2026 yang menekankan standar CHSE dan manajemen risiko," merujuk pada inti dari regulasi baru yang dikeluarkan oleh kementerian tersebut.

Penerbitan surat edaran ini menjadi sinyal bahwa pemerintah ingin memastikan pengalaman liburan Lebaran tahun depan berjalan aman, nyaman, dan bebas dari insiden yang dapat mencoreng citra pariwisata nasional. Kesiapan infrastruktur pendukung juga menjadi salah satu poin evaluasi penting dalam SE tersebut.

Hal ini sejalan dengan upaya berkelanjutan pemerintah dalam meningkatkan kualitas layanan pariwisata domestik agar mampu bersaing secara global. Tujuannya adalah menjadikan momen libur Lebaran sebagai momentum pemulihan ekonomi berbasis sektor pariwisata yang aman.

Para pengelola destinasi diwajibkan segera menyesuaikan SOP internal mereka berdasarkan panduan yang telah ditetapkan oleh Kemenpar. Kepatuhan terhadap edaran ini akan diawasi secara ketat oleh dinas terkait setempat.

Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang secara otomatis oleh AI berdasarkan sumber Referensi: Wartaekonomi. Kami menggunakan teknologi AI untuk menyajikan informasi ini kembali.