BISNISMARKET.COM - Membeli rumah pertama merupakan pencapaian finansial yang sangat signifikan, menandai langkah menuju kemapanan serta investasi jangka panjang di sektor properti.
Namun, di tengah antusiasme mencari hunian impian, calon pembeli perlu mewaspadai risiko penipuan yang dilakukan oleh oknum pengembang properti yang tidak bertanggung jawab.
Risiko ini memerlukan persiapan yang matang, di mana pemahaman mendalam mengenai aspek legalitas dan rekam jejak developer menjadi prioritas utama. Hal ini jauh lebih penting daripada sekadar terpikat oleh penawaran harga yang terlihat terlalu menggiurkan.
Sebagai konsultan properti dan analis pembiayaan, penekanan utama diberikan pada pentingnya verifikasi dokumen sebelum transaksi dilanjutkan. Ini adalah benteng pertahanan terbaik bagi konsumen.
Langkah paling esensial yang kerap terabaikan oleh calon pembeli adalah proses verifikasi menyeluruh terhadap izin pembangunan properti yang akan dibeli. Verifikasi ini harus dilakukan sebelum menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).
Sebelum pembayaran uang muka dilakukan, pastikan bahwa developer telah mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sah. Selain itu, sertifikat kepemilikan lahan juga harus atas nama badan hukum pengembang tersebut.
"Memahami seluk-beluk legalitas dan rekam jejak developer jauh lebih krusial daripada sekadar tergiur harga yang terlalu murah," tegas narasumber yang merupakan konsultan properti tersebut.
Developer yang kredibel dan terpercaya seharusnya bersedia dan dengan senang hati menunjukkan salinan dokumen legalitas tersebut kepada calon konsumen yang meminta. Sikap terbuka adalah indikator kepercayaan diri mereka akan legalitas proyek.
Sebaliknya, jika pihak developer menunjukkan sikap tertutup, bersikeras merahasiakan dokumen, atau hanya menyajikan fotokopi yang sulit dibaca, hal ini harus segera dianggap sebagai "bendera merah besar" dalam proses pembelian.