BISNISMARKET.COM - Pemerintah saat ini tengah serius mengkaji opsi penerapan kebijakan Kerja dari Rumah atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Langkah ini diambil sebagai respons terhadap kondisi geopolitik global, khususnya memanasnya situasi di kawasan Timur Tengah yang berpotensi mengganggu stabilitas harga minyak dunia.

Tujuan utama dari kajian WFH ini adalah upaya konkret pemerintah untuk menekan dan menghemat konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) secara nasional. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam menjaga ketahanan energi negara di tengah ketidakpastian global.

Di tengah pembahasan tersebut, muncul pandangan dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengenai implementasi praktis dari kebijakan ini. Anggota Komisi II DPR RI, Deddy Sitorus, menyampaikan usulan spesifik terkait bagaimana kebijakan WFH seharusnya dijalankan di lapangan.

Deddy Sitorus mengemukakan bahwa kebijakan WFH sebaiknya tidak diterapkan secara seragam, melainkan diserahkan kepada otoritas masing-masing instansi pemerintah. Hal ini dimaksudkan agar kebijakan tersebut dapat menyesuaikan dengan kebutuhan operasional spesifik setiap lembaga.

"Mungkin itu akan efektif untuk pegawai-pegawai non esensial, tidak terkait langsung dengan fungsi pelayanan publik," kata Deddy Sitorus mengawali pendapatnya pada hari Rabu, 25 Maret 2026. Pandangan ini menggarisbawahi pembedaan jenis pekerjaan yang rentan dan yang tidak rentan terhadap penerapan WFH.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya mekanisme kontrol yang ketat agar tujuan penghematan BBM tercapai tanpa mengorbankan tanggung jawab negara. Kekhawatiran utamanya adalah memastikan produktivitas tetap terjaga.

"Dan menurut saya untuk menentukan ASN atau jenis pekerjaan apa yang diperbolehkan WFH sebaiknya diserahkan pada instansi masing-masing," tambah Deddy Sitorus mengenai desentralisasi pengambilan keputusan WFH tersebut.

Deddy secara tegas menyoroti bahwa pelayanan publik merupakan sektor yang mutlak harus diprioritaskan dalam konteks apapun. Oleh karena itu, sektor yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tidak boleh terganggu oleh kebijakan baru ini.

Ia juga mendesak adanya penetapan standar baku yang jelas dan terukur sebelum kebijakan WFH diimplementasikan secara luas. Standar ini diperlukan untuk mengukur keefektifan pelaksanaan WFH di lapangan.