BISNIS MARKET- Roy Suryo telah ditetapkan sebagai tersangka bersama tujuh orang lainnya. Penetapan tersebut terkait dengan tuduhan mereka terhadap ijazah Jokowi yang disebut palsu.

Terkait dengan hal ini, Roy Suryo dan ketujuh tersangka lainnya akan diperiksa kembali oleh kepolisian.

Disebutkan bahwa polisi akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Kedelapan tersangka itu adalah terkait kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi. 

Berdasarkan berita dari berbagai sumber, peluang para tersangka ditahan pun terbuka lebar, jika diperlukan.

Hal ini diungkapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman menjelaskan, penyidik memiliki kewenangan.

Kewenangan itu adalah melakukan penahanan terhadap seseorang yang menyandang status sebagai tersangka sebagaimana diatur dalam undang-undang.

"Tentunya ada beberapa pertimbangan yang akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan oleh penyidik nanti pada saat pelaksanaan pemeriksaan kepada tersangka," kata dia di Polda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).

Iman menambahkan, kedelapan tersangka dapat memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan.