JAKARTA, BisnisMarket.com - Nama Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budi Utama mendadak menjadi perbincangan hangat setelah terseret dalam kasus dugaan suap importasi barang yang melibatkan pimpinan Blueray Cargo. Kasus yang tengah disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat itu membuka tabir dugaan praktik pengondisian jalur impor dengan nilai fantastis.

Nama Djaka muncul dalam surat dakwaan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait perkara yang menjerat bos Blueray Cargo, John Field. Dalam dakwaan tersebut, disebutkan adanya pertemuan antara sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan para pengusaha kargo di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, sekitar Juli 2025.

Pertemuan itu diduga menjadi awal dari rangkaian praktik suap yang berlangsung hingga Januari 2026. Jaksa KPK mengungkap bahwa sejumlah pejabat DJBC hadir dalam agenda tersebut, termasuk Djaka Budi Utama, Rizal Fadillah, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan Sianipar.

Tak tanggung-tanggung, total uang yang diduga diberikan oleh John Field bersama pihak lainnya mencapai Rp61,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura. Selain uang tunai, terdapat pula pemberian fasilitas hiburan hingga barang mewah dengan nilai mencapai Rp1,845 miliar.

Dalam dakwaan itu, mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC, Rizal Fadillah, disebut menerima sekitar Rp2 miliar hampir di setiap penyerahan uang. Sementara Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC, Sisprian Subiaksono, diduga menerima Rp1 miliar.

Nama Orlando Hamonangan Sianipar juga ikut disebut menerima uang sebesar Rp450 juta hingga Rp600 juta. Tak hanya itu, ia diduga memperoleh fasilitas hiburan senilai Rp1,45 miliar serta jam tangan mewah merek Tag Heuer senilai Rp65 juta.

Kasus ini langsung menyita perhatian publik karena menyeret nama petinggi lembaga yang selama ini memiliki peran penting dalam pengawasan arus barang impor di Indonesia. Di media sosial, banyak warganet mempertanyakan integritas pengawasan impor setelah angka dugaan suap yang muncul dalam dakwaan terbilang sangat besar.

Menanggapi mencuatnya nama Djaka Budi Utama dalam persidangan, pihak Bea dan Cukai memilih menghormati proses hukum yang tengah berjalan. Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, menyatakan bahwa pihaknya menjunjung asas praduga tak bersalah.

“Karena perkara ini sudah masuk ke tahap persidangan, untuk menghormati dan menjaga independensi proses tersebut, kami tidak berkomentar mengenai substansi perkara,” ujarnya pada Kamis (7/5/2026).