BISNISMARKET.COM - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI bergerak cepat untuk menuntaskan permasalahan dana anggota Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara, Rantauprapat, Sumatera Utara. Manajemen bank pelat merah tersebut menargetkan seluruh proses pengembalian dana akan selesai dalam waktu dekat.
"Kita berproses dan dipastikan minggu ini, Senin sampai Jumat, di hari kerja akan kita kembalikan," ungkap Direktur Human Capital & Compliance BNI, Munadi Herlambang dalam konferensi pers yang digelar pada Minggu (19/4/2026).
Dilansir dari CNBC Indonesia, BNI telah menyalurkan dana sebesar Rp 7 miliar sebagai bentuk penyelesaian tahap awal. Sisa dana yang menjadi hak para nasabah dijadwalkan akan dibayarkan sepenuhnya dalam kurun waktu satu pekan ke depan.
"Kami sebagai bank yang telah melayani masyarakat sejak 1946 berkomitmen untuk patuh pada regulasi yang ada dan bertanggung jawab terhadap kejadian-kejadian seperti ini," tegas Munadi Herlambang.
Pihak manajemen menyatakan bahwa BNI juga merupakan pihak yang dirugikan dalam insiden ini dan merasa sangat prihatin atas apa yang dialami nasabah Paroki Aek Nabara. Saat ini, fokus utama perusahaan adalah memastikan verifikasi aliran dana berjalan tepat agar penggantian total dapat dilakukan.
"Tentunya kita tetap akan menggunakan proses dan juga pertanggungjawaban yang sesuai dengan peraturan. Kemudian sekali lagi tadi kami ingin sampaikan juga untuk nasabah tetap berhati-hati, tetap melakukan cross-check terutama untuk tawaran-tawaran investasi yang memberikan bunga mungkin yang cukup tinggi," kata Corporate Secretary BNI, Okki Rushartomo.
Langkah percepatan ini diambil dengan tetap mengedepankan prinsip transparansi serta perlindungan konsumen sesuai regulasi yang berlaku. BNI juga berjanji akan memperketat sistem pengawasan internal dan meningkatkan edukasi publik untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memanggil jajaran direksi BNI untuk meminta penjelasan mendalam terkait kasus di KCP Aek Nabara tersebut. OJK menegaskan bahwa perlindungan terhadap nasabah adalah prioritas tertinggi yang tidak boleh diabaikan oleh sektor jasa keuangan.
Regulator meminta BNI untuk melakukan verifikasi secara menyeluruh dan melaporkan perkembangan penanganan kasus tersebut secara berkala. Hal ini dilakukan demi menjamin terpenuhinya hak-hak nasabah serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap stabilitas perbankan nasional.